Aturan PPDB di DKI Sesuai Perintah Kemendikbud, Kemendikbud: PPDB Zonasi dan Faktor Usia Sudah Benar dan Sesuai Aturan

Selasa, 30 Juni 2020

Faktakini.net

Aturan PPDB di DKI Sesuai Perintah Kemendikbud, Kemendikbud: PPDB Zonasi dan Faktor Usia Sudah Benar dan Sesuai Aturan

Setelah beberapa hari belakangan ini ramai pemberitaan mengenai keberatan orang tua siswa terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mamasukkan zonasi dan faktor usia, akhirnya ditemui titik terang bahwa apa yang telah dilaksanakan setiap Provinsi termasuk DKI Jakarta sudah benar.

Hal ini langsung dinyatakan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad mengatakan, PPDB berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemdikbud.

Menurut Hamid, masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama.

"Namun, baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid kepada Antara di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.

Hamid menambahkan, usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud Nomor 17/2017 maupun Permendikbud Nomor 44/2019.

Disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 berusia 7 hingga 12 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Lebih jauh Hamid menjelaskan, pihaknya menggunakan usia dalam Permendikbud. Itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut.

"Meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB,"imbuh Hamid.

Sebelumnya Wakil Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat mengatakan berdasarkan aturan Mendikbud, pengukuran jarak dari rumah ke sekolah merupakan pertimbangan utama. Namun jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah umur.

Aturan yang dimaksud adalah *Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019*
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

*Pasal 25 ayat 2* aturan itu mengatakan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan *usia peserta didik yang lebih tua* berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

"Kalau jaraknya sama seleksi berikutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di permendikbud. Artinya gini, regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan," ujar Syaefuloh saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).

"Tapi untuk jarak DKI tidak menggunakan satu titik koordinat ke satu titik koordinat."

Syaefuloh mengatakan dalam menentukan jarak, ia tak mengukur jarak dari rumah calon siswa ke sekolah. Namun hanya berdasarkan Kelurahan saja.

Karena itu, banyak kemungkinan alamat antara satu siswa dengan lainnya sama. Selanjutnya yang dilihat adalah umur, jika lebih tua maka dia yang masuk sekolah itu.

"Tapi untuk jarak DKI tidak menggunakan satu titik koordinat ke satu titik koordinat. Kita menggunakan basis kewilayahan seperti tahun lalu dengan basis kelurahan," pungkasnya.

Jadi sudah sebenarnya PPDB zonasi dan faktor usia adalah sistem yang sangat baik dan adil. Faktor usia memperkecil ketimpangan kualitas pendidikan yang diperoleh peserta didik. Namun begitulah sebuah sistem yang diterapkan biasanya ada tantangannya. Mari kita tetap bersatu dan berpikir jernih bahwa, sistem penerimaan selain zonasi masih ada jalur afirmasi, prestasi, dan lainnya. Semuanya kembali kepada diri kita m, mau berlaku adil atau tidak. Tanyakan pada diri sendiri.