Audiensi Dengan DPRD Jabar, Ini Maklumat Aliansi Ulama Dan Tokoh Jabar Tolak RUU HIP


Kamis, 18 Juni 2020

Faktakini.net, Jakarta - Gelombang penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diduga ingin mengkerdilkan Pancasila dan menyusupkan kepentingan Komunis, terus meluas.

Hari ini, Kamis (18/6/2020) Aliansi ulama dan Tokoh Jabar melakukan Audiensi dengan DPRD Jabar, untuk menegaskan penolakan serta mengeluarkan maklumat penolakan RUU HIP.

"Hearing Dialogue tadi bersama Ketua DPRD Jabar dari *Aliansi ulama dan Tokoh Jabar Tolak RUU HIP* yg terdiri dari para Ulama, Akademisi, Tokoh dan Aktifis Pergerakan... Tadi di sampaikan ke Ketua Dewan, Jika DPR RI tidak segera mencabut RUU HIP di Prolegnas, Kami Akan mengadakan APEL SIAGA UMAT ISLAM BESAR-BESARAN DI BANDUNG dan SIAP BERGERAK KE JAKARTA", ujar Ustadz Asep Syaripudin salah satu anggota delegasi kepada Redaksi Faktakini.net

Berikut ini Maklumatnya.

MAKLUMAT
ALIANSI ULAMA DAN TOKOH JABAR
TOLAK RUU HIP

Bismillahirrahmanirrahiim

Mengkaji dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila 
(RUU HIP), maka kami Aliansi Ulama dan Tokoh Jabar menyampaikan maklumat sebagai berikut :


1. Pembuatan dan pembahasan RUU HIP ibarat menempatkan bangunan NKRI di pinggir jurang.


1.1. Tertulis dalam Pasal 1 Ketentuan Umum RUU HIP : Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap Kebijakan Pembangunan Nasional di bidang politik, 
hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan  penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ... dst

RUU HIP ini (apabila disahkan menjadi UU) menabrak dan melompati tatanan hukum tertinggi dalam Sistem Hukum negara kita, atau melampaui domain UUD Negara RI, terutama Pembukaan UUD 1945, karena hukum positif di Indonesia harus diukur dengan asas dan prinsip yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Intinya adalah bahwa RUU HIP ini sepertinya dirancang untuk mengambil alih fungsi 
Pembukaan UUD 1945 dan/atau Undang Undang Dasar 1945.

1.2. Diperparah bahwa dalam konsiderannya, RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai 
organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis /Marxisme - Leninisme.

Ini adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia.


2. RUU HIP mempunyai struktur/ konstruksi yang rapuh.

2.1. Istilah Trisila, kemudian Ekasila (gotong royong) sebagai ciri pokok Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 RUU HIP, selain merupakan upaya menghilangkan keberadaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa., tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap  kesepakatan tokoh2 Pendiri bangsa yang telah menyepakati Rumusan Pancasila sebagaimana  disampaikan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang meresmikan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Bangsa Indonesia.

2.2. Ciri pokok Pancasila berupa trisila, disebutkan dalam RUU HIP Pasal 7 ayat (2) yaitu sosio - nasionalisme, sosio - demokrasi, serta Ketuhanan yang berkebudayaan. 
Pemikiran ini sebetulnya adalah usulan yang disampaikan oleh Ir. Sukarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, bukan merupakan hasil kesepakatan para tokoh bangsa ketika itu.


Sehingga ketika pemikiran tersebut diangkat kembali dalam RUU HIP, nampak dengan jelas adanya egoisme untuk menggiring dan mengalihkan orientasi kebangsaan kepada pendapat subjektif yang rapuh, yang berpotensi besar mengakibatkan disintegrasi bangsa.


3. Pembuatan RUU HIP bukan saja tidak diperlukan, tetapi juga berpotensi 
mengakibatkan disintegrasi bangsa dan membubarkan negara RI yang 
diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Karenanya :


3.1. Kami mendesak kepada Fraksi DPR RI agar PEMBAHASAN RUU HIP dihentikan dan dibatalkan.
#Mendesak segenap Fraksi DPR RI untuk segera mencabut RUU HIP dari Prolegnas !!, 
karena RUU HIP jelas nyata hendak membubarkan Negara RI yang diproklamasikan pada 
tanggal 17 Agustus 1945, karena telah berani merampas domain Pembukaan UUD 1945 yang  pada hakekatnya merupakan Declaration of Independence-nya Indonesia.


3.2. Kami mendesak kepada pihak berwajib agar mengusut para Konseptor RUU HIP ini, karena mereka merupakan oknum-oknum yg ingin mengurai kembali kesepakatan para tokoh  pendiri bangsa, dan sangat berpotensi bukan sekedar mendisintegrasi komponen bangsa, tetapi juga akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


3.3. Bila DPR atau Pemerintah RI mengabaikan Maklumat ini, kami Aliansi Ulama dan Tokoh Jabar menghimbau kepada seluruh elemen bangsa dari berbagai provinsi akan bersatu 
menolak RUU HIP, karena keberadaan dan konten RUU HIP sangat berbahaya, berpotensi mendistegrasi bangsa, dan merupakan indikasi kebangkitan paham komunis, serta akan 
membubarkan NKRI.

Demikian Maklumat ini kami sampaikan sebagai tindak lanjut dari terhadap Maklumat MUI.

Bandung, 18 Juni 2020
Aliansi Ulama dan Tokoh Jabar Tolak RUU HIP
Ust. Asep Syaripudin
Koordinator







Imam DPD FPI Jabar (KH. Ma'sum A. Hasan) bersama Ketua DPD FPI Jabar (Habib Zaky Alaydrus) dan Ketua Majlis Syura DPD FPI Jabar (KH. Ahmad Nahrowi) di Depan Gedung DPRD Prov. Jabar Jl. Diponegoro Bandung setelah mengikuti kegiatan Hearing Dialogue *Ulama dan Tokoh Jabar* bersama Ketua DPRD Prov. Jabar (Brigjend TNI Purnawirawan Taufik Hidayat, SH, MH) terkait Penolakan RUU HIP di Gedung DPRD Prov. Jabar Kamis, 18 Juni 2020 dari jam 11.00 s.d 13.00 WIB