Bantah Tudingan Hendropriyono, Gubernur Kalbar: Sultan Hamid II Pahlawan Kami!




Selasa, 23 Juni 2020

Faktakini.net, Jakarta -
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji secara pribadi menyatakan bahwa terkait keberadaan tokoh Sultan Hamid II apakah diakui atau tidak diakui sebagai Pahlawan Nasional.

Menurutnya, Sultan Hamid tetap merupakan pahlawan bagi Masyarakat Pontianak dan Kalimatan Barat.

"Diakui atau tidak diakuinya Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional, beliau adalah pahlawan bagi kita," ujarnya saat mengikuti Virtual Meeting Sultan Hamid II Pengkhianat atau Pahlawan yang digelar oleh Yayasan Sultan Hamid II, Minggu (21/6/2020).

Sutarmidji menyampaikan sejumlah argumentasi tentang kiprah Sultan Hamid II untuk bangsa Indonesia pada masa awal-awal kemerdekaan untuk merebut kedaulatan Indonesia secara utuh.

Ia juga mengaku sebagai orang pertama kali di Pontianak yang menggagas pengabadian nama Sultan Hamid II sebagai nama Jalan di Kota Pontianak.

Ketika itu Midji menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pontianak.

"Saya orang pertama kali yang menggagas pada tahun 1999 hingga 2000 bersama almarhum Sy Ahmad untuk mengubah Jalan Perintis Kemerdekaan menjadi jalan Sultan Hamid II," ujarnya.

"Itu semua bisa dilihat di DPRD Kota Pontianak karena saat itu saya sebagai anggota DPRD," imbuhnya.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa juga mendorong untuk mendapatkan pengakuan secara yuridis formal tentang siapa sebenarnya yang merancang lambang negara.

Hasilnya memang seluruh dokumen menerangkan bahwa Sultan Hamid II sebagai perancang lambang negara.

"Hal yang terakhir pengajuan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional yang ditolak bersama dengan pengajuan Pangeran Nata Kusuma dan J.C Oevang Oeray," ujarnya.

Midji juga menyoroti tentang penolakan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional.

Ia menilai bahwa penolakan atas pemberian gelar pahlawan kepada Sultan Hamid II dirasakan tendensius.

"Tendensiusnya kenapa saya katakan, disebutkan bahwa tidak memenuhi syarat dengan alasan. Alasannya pun lucu seakan-akan diciptakannya lambang negara itu salah," ujarnya.

"Coba saya bacakan, beliau (Sultan Hamid II Red) merupakan orang turut serta mendesain lambang negara bersama timnya dan ada dua yang memenangkan pertama Sultan Hamid dan kedua M Yamin," imbuhnya

Oleh karena itu, Midji menyarankan agar dilakukan seminar atau kajian secara komprehensif tentang alasan-alaan kenapa terjadi penolakan Sultan Hamid II sebagai pahlawan nasional.

"Silahkan buat seminar baik secara lokal maupun nasional sehingga kita harus mempunyai argumen yang banyak," ujarnya.

Sultan Hamid II Adalah Pahlawan

Sementara itu, Ketua Yayasan Sultan Hamid II Anshari Dimyati menegaskan, Sultan Hamid II punya andil besar dalam kedaulatan Republik Indonesia.

Satu di antara jasa Sultan Hamid II bagi Indonesia adalah saat dirinya sebagai Ketua Majelis Permusyarakatan Negara Federalis atau Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) yang menandatangani Konferensi Meja Bundar untuk menentukan kedaulatan negara Indonesia.

"Tanpa itu, mustahil Pemerintah Belanda mau mengakui dan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS), pada 27 Desember 1949," kata Anshari dalam konferensi pers yang digelar di Kota Pontianak, Minggu (14/6/2020) malam.

Selain itu, Sultan Hamid II adalah perancang lambang negara, Garuda Pancasila, yang akan terus dipakai sepanjang masa.

"Finalisasi itu dibuktikan oleh tesis Turiman Faturrahman, bahwa Sultan Hamid II adalah perancang lambang negara. Itu fakta," ujar Anshari.

Tesis itu, kata Anshari, telah melewati basis ujian yang teruji dari para guru besar di Universitas Indonesia.

"Sebagai pencipta lambang negara, Sultan Hamid II telah diusulkan agar mendapat gelar kepahlawanan. Namun usulan itu selalu dijegal," ungkap Anshari.

Anshari memastikan, ucapan AM Hendropriyono yang menyebutkan ada upaya politisasi sejarah bangsa di balik pengajuan nama Sultan Hamid II sebagai pahlawan bangsa, itu tidak benar.

"Yayasan Sultan Hamid II tidak pernah melakukan upaya politisasi sejarah bangsa. Yang kami lakukan meluruskan sejarah bangsa Indonesia. Mana yang kusut, mana yang tidak ketemu, putus, itu kami luruskan," jelas Anshari.

Laporan ke Polda Kalbar

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono dilaporkan ke Polda Kalbar, Sabtu (13/6/2020) malam.

Pelaporan AM Hendropriyono ini terkait videonya yang menyebut Sultan Hamid II yang menyebut Sultan Hamid II seorang pengkhianat bangsa.

Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Syarif Mahmud mewakili keluarga besar Sultan Hamid II melaporkan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

Syarif Mahmud melaporkan Hendropriyono ke Ditreskrimsus Polda Kalbar Sabtu (13/6/2020) atas pernyataan yang menyebutkan Sultan Hamid II penghianat bangsa.

Syarif Mahmud mendatangi kembali Polda Kalbar untuk melengkapi berkas pemeriksaan laporan di Mapolda Kalbar, Senin (15/6/2020), didampingi 23 pengacara.

Ditemui setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalbar, Syarif Mahmud menegaskan pihaknya tidak terima dengan pernyataan Hendropriyono.

‘’Kami sangat kecewa dan sangat mengecam tindakan yang telah dilakukan Hendropriyono,’’ tegasnya.

Syarif Mahmud mempertanyakan dasar  apa yang membuat Hendropriyono berani menyatakan Sultan Hamid II  seorang penghianat.

‘’Kedua dasar apa yang membuat Hendripriyono menyatakan keturunan Arab dalam hal ini Alqadrie penghianat. Ini sangat melukai hati kami dan seluruh kerabat kecewa,’’ katanya.

Terkait laporan tersebut, pihaknya bersama Yayasan Sultan Hamid II akan menyiapkan berbagai bukti sejarah untuk membantah pernyataan mantan petinggi BIN itu.

‘’Nanti Yayasan Sultan Hamid II membuat satu bundel sejarah Sultan Hamid II dan akan kami serahkan ke Polda Kalbar,’’ ungkapnya.

‘’Dasar apa yang membuat Hendropriyono ini lahirnya tahun 1945, sedangkan di video itu, kata–katanya menceritakan peristiwa tahun 1949. Kan dia masih 4 tahun umurnya,’’ ujarnya.

Dengan pelaporan ini, ia mewakili keluarga besar berharap Hendropriyono yang dinilai mencemarkan nama baik Sultan Hamid II diadili.

‘’Ini bukan lagi mencemarkan nama baik, tapi sudah merupakan suatu penghinaan kepada masyarakat Kalbar,’’ katanya.

Pada kesempatan ini, Syarif Mahmud mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat menahan diri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

Ketua Tim Penasihat Hukum Syarif Mahmud, Daniel Edward Tangkau menjelaskan, dengan pelaporan ini pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

Pihaknya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam video Hendropriyono yang menyatakan Sultan Hamid II penghianat dapat ditindak tegas secara hukum.

“Jadi siapa yang memviralkan, siapa yang menyebarluaskan, dari awalnya dia itu, apakah itu betul–betul perkataan Hendropriyono atau tidak, dan siapa yang meng-upload, itu semua akan diselidiki sesuai dengan hukum ITE,’’ katanya.

‘’Prosedur hukum sudah kita jalani. Silakan polisi menyelidiki masalah ini dengan benar, dudukkan permasalahan hukum dengan benar, itulah harapan kami,’’ tambahnya.

Sultan Hamid II merupakan Sultan Pontianak yang sangat di hargai dan dihormati oleh seluruh warga Kalbar.

Oleh sebab itu Daniel mengharap tidak ada informasi yang membuat blunder.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menyampaikan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

‘’Saat ini kami sudah terima dan Ditkrimsus masih akan mempelajari kasus ini, karena baru satu orang saksi yang kita periksa,'' kata Kabid Humas.

''Barang bukti pun belum ada yang kita sita, dan kita akan koordinasi intens dengan pelapor untuk melengkapi kesaksian dan alat bukti serta keterangan lain,’’ katanya.

Kemudian, setelah dirasa berbagai keterangan dan alat bukti mencukupi, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus.

‘’Kita di Ditreskrimsus mempelajari dulu semua kelengkapan unsur – unsur yang diperlukan dalam suatu proses Pidana, itu kita coba lengkapi dulu,’’ ujarnya.

Sejauh ini belum ada respons dari Hendropriyono terkait pelaporan keluarga Sultan Hamid II ke Polda Kalbar. (*)

Foto: Gubernur Kalbar Sutarmidji

Sumber: tribunnews.com