Damai Lubis: Aneh Bila Menag Melarang Ibadah Haji Dengan Alasan Covid-19



Jum'at, 12 Juni 2020

Faktakini.net

*Aneh. Bila Menag Facrul Razi / FR Melarang Ibadah Haji Dengan Alasan Covid 19* 

*Jakarta, 12 Juni 2020*

*Pers Release*

*Referensi Narasi : Berita Beberapa Media Online*
                 
*Oleh : Damai Hari Lubis*

*Kebijakan Kemenag bila melarang Ibadah Haji Tahun ini ( 2020 ) menunjukkan bukti semakin hari pemerintah rezim saat ini, banyak membuat langkah dan kebijakan yang bersifat ambigu. Akibatnya hasil kebijakan menjadi ngawur . Kebijakan dibuat seperti asal- asalan atau sesuka - sukanya.  Hingga  nampak kepentok Sana - Kepentok Sini*
                           
*Melaksanakan haji adalah rukun Islam yang wajib hukumnya bagi muslim yang mampu, dengan penuhi segala persyaratanya tentunya. Kemenag tentu sudah punya program atau agenda rutinitas tahunan dan program tsb. sudah berjalan puluhan tahun lamanya. Koq gara2 wabah pandemi yang sudah berangsur normal, dengan bukti larangan berkumpul di KSA terhadap warga negaranya sudah berangsur  dikendurkan ( pada lokasi dan batasan tertentu ). Sebaliknya bisa-bisanya Kemenag berinisiatif membatalkannya ?*

*Sementara Jokowi selaku presiden mencanangkan new normal untuk berkehidupan sosial dan mulai bisa dilakukan di mall - mall. Aneh ! kecuali tuan rumah ( KSA )  yang menutupnya. Itupun KSA harus oleh sebab hal yang masuk akal karena resiko sedemikian signifikan ( force mejeur ), sehingga KSA tidak mengeluarkan visa*
                                     
*Jadi larangan tunaikan ibadah wajib tsb. Oleh Pemerintah RI ( Kemenag ) yang bukan tuan rumah adalah kebijakan ambigu bahkan tidak pantas, serta melanggar hukum dan HAM . Andai Kemenag sekedar mengurangi kuota jamaah, mungkin tidak jadi masalah, karena masuk akal sesuai kondisi faktual*

*Bukan bahkan malah intervensi ke negara KSA, agar tidak mengeluarkan Visa Haji.  Keputusan melarang keseluruhan para jamaah calon haji, bila Kemenag serius dan dengan nurani mempertimbangkan, bahwa para calon jamaah untuk dapat berhaji telah cukup  bersabar antrian pada kurun waktu  5 tahun bahkan sampai 10 tahunan ?  Bahkan bila pertimbangannya terhadap masalah usia calon haji. Sementara bila dikomper terhadap WNI yang diperbolehkan pelesiran tiap hari keluar negeri untuk hal yang tdk wajib, malah dipersilahkan, lalu bagamana lagi dengan kebijakan new normal oleh karena ( telah ) berdamai dengan covid 19 ?*

*Kebijakan negeri mayoritas muslim tidak  boleh  mirip negara komunis yang persulit warga muslimnya untuk  tunaikan haji*