Damai Lubis: Dewas Mesti Akui Keteledoran Dan Berhentikan Iman Brotoseno Sebagai Dirut TVRI



Senin, 1 Juni 2020

Faktakini.net

*DEWAN PENGAWAS MESTI MENGAKUI KETELODARANNYA MENGANGKAT IMAN BROSTOSENO MENJADI DIRUT TVRI DAN SEGERA MEMBERHENTIKANNYA*

Sesuai pasal 7 huruf d. PP..No. 13 Tahun 2005 Dewan Pengawas TVRI sudah pantas dan sewajarnya menggunakan haknya untuk memberhentikan IBs. Oleh karena persyaratan atau kriteria pribadi IBs hampir seluruhnya tidak memenuhi semua persyaratan PP. RI.No.13 Tahun 2005 dimaksud, sesuai track record IBs yang tulisan atau narasi2 yg dibuatnya diketahui publik dan nyata telah banyak viral di sosial media yang materinya bermuatan amoral àtau tidak senonoh atau tidak beradab, sehingga melanggar norma2 kesusilaan dan kaidah2 agama serta sarat pertentangan dengan pancasila.

Diantara beberapa kriteria yang tidak dapat dipenuhi oleh IBs. adalah  berkelakuan tercela termasuk Iman Broto tidak memenuhi syarat sbgm diatur dlm pasal 20 huruf a, yaitu dengan mengagung-agungkan PKI, Gerwani dan ajaran Komunis yang sangat bertentangan dgn Ketuhanan YME

IBs. Juga tentunya tidak memenuhi syarat pasal 20 huruf b, karena pengagum ajaran komunisme jelas setia kepada kaum komunis, salah satu bukti setia tsb adalah dgn tidak melanggar TAP MPR No.XXV/1966 dan UU No. 27/1999

IBs. Pastinya tidak memenuhi syarat  pasal 20 huruf d, yaitu dengan bukti bangga dengan isi kepalanya mau mempersatukan Indonesia dengan film porno. Sehingga fakta dirinya tidak mempunyai kemampuàn atau integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, sebaliknya IBs. malahan membuat kontorversial serta kegaduhan ditengah masyarakat terkait narasi atau kònten2 yang dibuatnya di Media Sosial

Isi keseluruhan Pasal 20 PP.RI No. 13 Tahun 2005 sebagai berikut : "
Pasal 20 :
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas adalah warga negara Indonesia yang :

a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.sehat jasmani dan rohani;
d.berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e.berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
f.mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik;
h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i.tidak memiliki jabatan rangkap; dan
j. nonpartisan. "

Jakarta, 1 Juni 2020
Damai Hari Lubis                                     
Mujahid 212                                     
Ketua Aliansi Anak Bangsa

Foto: Damai Hari Lubis