Damai Lubis: PDIP Angkuh Terhadap Tap MPRS Nomor XXV / 1966 Tentang Larangan Komunisme
Kamis, 24 Juni 2020
Faktakini.net
*PDIP NYATA ANGKUH DAN PEMBANGKANG TERHADAP TAP. RI NO. XXV TAHUN 1966*
PDIP Partai yang angkuh dan sombong. Analogi ini tergambarkan dari persepsi banyak orang Anak Negeri Bangsa Ini, persepsi muncul akibat stamemen PDIP yang sesat dan menyesatkan ;
( Anggota DPR RI dari Partai PDIP Dan Koalisi telah melakukan delik MAKAR sesuai UU. RI NO. 27 Tahun 1999 )
*" PDIP setuju memasukkan TAP. MPR. RI N0. XXV/ Tahun 1966 sebagai Konsideran Rancangann Undang - Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP, asalkan isinya selain melarang ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme juga mesti ditambahkan dengan larangan terhadap Khalifahisme dan Radikalisme ".*
Pernyataan euforia PDIP, melalui Sekjen PDIP ini sama dengan atau identik punya makna, PDIP sedang mempraktekan arogansi politik dan kekuasaan, bisa jadi oleh karena mereka ( PDIP ), merasa sebagai Partai Pemenang Pemilu 2019 dan Presiden RI adalah pesuruh atau Kader Partainya, plus memiliki colega atau Kelompok Konco Partai Lainnya, sebagai Partai Koalisi, yang juga merupakan Partai-Partai Besar Yang Memiliki banyak kursi di lembaga legislatif/ DPR.RI ( Golkar, Gerindra, PKB , Nasdem, PAN dan PPP ). Sehingga PDIP lupa diri, dengan cara menantang Hukum Positif ( ius konstitum ) termasuk artinya menentang Pemerintahan Yang Sah Negara Republik Indonesia, otomatis memiliki hasrat menantang lapisan masyarakat negeri ini yang patuh hukum dan cinta terhadap Pancasila.
Lakon Hasto yang sengaja dinyatakan kehadapan publik serta sadar dan tahu akan dipublikasikan. Pada hakekatnya adalah sebuah pernyataan keras dari dirinya terhadap produk RUU HIP. Rancangan undang - undang. Pernyataan Hasto akan tetap mempertahankan RUU. HIP Serta memperjuangkan RUU. HIP sampai sah menjadi Undang - Undang, walau isinya dia ketahui secara sadar adalah perilaku atau perbuatan menentang atau bertentangan dengan Sistem Dasar Hukum atau Perundang- Undangan Negara RI,
*Catatan Penulis : RUU yang dilahirkan memang andil besar mereka atau diinisiasi awal mereka ( PDIP ), memang benar secara fakta hukum maupun jejak digital*
Statemen perlawanan Hasto sebagai subjek hukum WNI yang equality atau sama kedudukannya dihadapan manusia lainnya dimata hukum, adalah perbuatan sadar dengan kehendak atau niat yang tidak patut sehingga isi statemennya tidak berkwalitas atau nihil secara hukum, bahkan melanggar hukum dan perundang - undangan yang berlaku
Terkait RUU, bahwa Kekuatan hukum RUU tidak sederajat apalagi melebihi Undang - Undang, sehingga bargaining position ( posisi tawar menawar ) dari PDIP melalui Hasto selaku Sekjen Partai PDIP, secara hukum tidak memiliki nilai, atau tidak harga mati, oleh sebab hukum sebuah RUU. Masih bisa direvisi atau bahkan dibatalkan sekalipun oleh kekuatan hukum, termasuk oleh kehendak signifikan suara rakyat, bila didalam ditemukan fakta hukum RUU menentang Pancasila sebagai Ideologi Negara RI, dimana Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum Negara RI. Sumber hukum dari Konsitusi Dasar NKRI. Yakni UUD 1945.
Selebihnya statemen PDIP melalui Hasto yang mendukung dan mempertahankan RUU. Yang nota bene merupakan Barang Bukti Produk Hasil Kejahatan, oleh karena atau sebab hukum, materi produk RUU. merupakan delik atau perbuatan tidak pidana dan dirinya ketahui ( asas fiksi hukum ), bagi pelanggarnya ada ( para pelaku ) dinyatakan didalam KUHP. Atau UU. RI. NO. 27 THN 1999 Pasal 107, terdapat ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun penjara Bahkan sanksi penjara seumur hidup.
Selain KUHP selaku Hukum positif ( hukum yang berlaku ), yang dilanggar Hasto dan anggota2 legislatif lainnya, Partai - Partai Penyerta perancang, perumus, selaku Badan Hukum adalah secara bersama - sama melanggar Ideologi Negara Pancasila Dan Undang Dasar 1945 Serta Tap MPR.RI . Oleh karena melanggar Ideologi Pancasila dan konsitusi Dasar UUD. 1945 adalah bentuk pelanggaran sistem politik negara dan pemerintahan yang sah, maka secàra hukum adalah perbuatan kejahatan makar.
Kembali ke materi RUU. Atas dasar dalil - dalil hukum tsb . Diatas Produk Rancangan adalah sarat beŕisikan pelanggaran terhadap penyebaran faham komunis yang bisa dibuktikan melalui data emperis sejarah hukum atau historis bahwa isinya merupakan adopsi manifesto dari rumusan pemikiran atau ajaran Aidit gembong PKI, yakni Panca Sila diperas menjadi Tri Sila lalu diperas lagi menjadi Eka Sila. Sehingga Produk RUU. Aquo, nyata bertentangan dengan hukum positif bahkan Peraturan Yang Lebih Tinggi Secara Sistem Hirarkis Perundang - Undangan Negara RI ( UUD. 1945 dan Tap MPR ). *Vide Pasal 7 UU. NO. 12 Tahun 2011*
Maka komparasi dari arogansi kehendak sebuah partai yang dilontarkan seorang Hasto dengan kwalitas hukum yang murahan dan patut diabakan, statemen ancaman Hasto cenderung bila dikaji secara ilmiah hukim dan perundangan undangan RI. merupakan bentuk Delik Terhadap Ideologi Negara Republik Indonesia. Ķarena bargaining Hasto selain tidak bermutu secara hukum juga bentuk nyata pembangkangan dan perlawanan terhadap sistem hukum negara ini, yakni pembangkangan serta mengkerdilkan Ideologi Negara Pancasila dan Konstitusi UUD. 1945 Serta Tap MPR serta fakta hukum dengan sengaja melanggar UU. KUHP/ UU.RI.No. 27 Tahun 1999, tepatnya pada Pasal 107. Tentang Larangan Terhadap Penyebaran Pemahaman Komunisme. Secaŕa gamblang dapat ditafsirkan terhadap Statemen PDIP melalui Sekjen Hasto , isinya sangat verbal dan terang benderang dan bertujuan subtansi penekanan atau pressure melalui bargaining agar 200 ( dua ratus ) juta lebih rakyat negeri ( suara rakyat ) mesti patuh dan mengikuti kehendak kolektif partai - partai perancang, perumus serta pengesah RUU.HIP ( Anggota parlemen dari PDIP dan Anggota Partai Koalisi ). Bila tidak setuju atas tawaran bargaining, maka RUU yang akan tetap disahkan menjadi Undang- Undang oleh Pemerintah melalui Presiden atau oleh sebab kekuatan sistem Perundang- Undangan tanpa ada konsideran TAP. MPR, walau bertentangan atau menginjak - injak hukum positif KUHP. UU. RI . NO. 27 Tahun 1999 Pancasila dan UUD. 1945.
Terkait Pasal 107 Tentang Larangan Terhadap Penyebaran Faham komunisme, oleh Hasto, oleh PDIP dan Partai Partai Koalisi akan ditabrak dengan cara RUU. disahkan ? Oleh karena kehendak PDIP dan Partai-Partai Koalisi mereka. Bukan atas kehendak MPR RI ( lebih dulu membatalkan TAP MPR. NO. XXV Tahun 1966 ) dan Bukan Melalui Mekanisme Ketata Negaraan Yang Ada, tidak dengan melibatkan Para Wakil Rakyat serta Menutup Hak - Hak Seluruh Rakyat Indonesia Yang Berdaulat Terhadap Negaranya, NKRI
Maka rentetan peristiwa praktek politik kekuasaan yang dilakonkan PDIP ini, adalah kejahatan politik, maka sudah patut dan sepantasnya TNI sebagai Garda Pèrtanahanan Dan Kekuatan Demi Keutuhan Bangsa dan Negara bersama seluruh lapisan masyarakat lintas sàra, turun langsung menghalangi kejahatan politik yang akan menghancurkan palsafah atau ideologi Negara serta berdampak negatif, yakni divide empera, politik perpecahan dengan gaya politik PKI yang biasa mereka praktekan sesuai sejarah hukum melalui data emperis
Politik divide empera yang tranparan dan fakta ini, melalui cara-cara Praktek Arogansi Politik Kekuasaan oleh sekelompok politikus partai, demi kursi jabatan serta haus kekuasaan untuk diri individu dan atau kelompoknya melalui usaha - usaha atau cara - cara menerapkan dengan mengadopsi sistem hukum yang terlarang oleh hukum negara RI, yaitu faham atau ideologi komunis, fahamnya musuh laten negara kita RI yakni PKI. Oleh sebab hukum dan demi ketertiban bangsa dan negara serta menjaga adanya korban akibat perpecahan terhadap anak bangsa, patut serta logis TNI Garda Tedepan Pertahanan Negara Bangsa dan Tanah Air, menjadi Basis Kekuatan oleh karena memiliki kewenangan politik untuk turun riil bersama rakyat yang berdaulat.
TNI dan Seluruh Rakyat Yang Cinta NKRI saatnya antisipasi kebangkitan Neo PKI, atau PKI Gaya Baru, dengan aksi yang real , erat dan bersatu padu untuk mempertahankan Ideologi dan Falsafah Negara Pancasila dari faham Neo PKI atau Faham Komunis Dan Liberalisme yang sangat bertentangan dengan Hukum dan Ideologi Sah Negara, juga pastinya berlawanan dengan Adab Serta Budaya Pancasila. Ingat lebih baik mencegah daripada mengobati
Tangerang Selatan, 24 Juni 2020
*Damai Hari Lubis , Ketua Aliansi Anak Bangsa*
Pengamat Khusus RUU.HIP
Foto: Aksi Tolak RUU HIP di depan Gedung MPR / DPR, Rabu (24/6/2020)