Damai Lubis: Sistem Khilafah Dijadikan Bargaining Oleh Hasto Adalah Hal Yang Mengada-Ada



Senin, 15 Juni 2020

Faktakini.net

*Sistem Khilafah dijadikan bargaining oleh Hasto adalah hal yang mengada- ada*                                     
Pers Release                 

DAMAI HARI LUBIS Ketua Aliansi Anak Bangsa / AAB                 

Tangerang Selatan, Senin, 15 Juni 2020                                                                                     

Subtansi statemen komparatif yang dilontarkan Hasto adalah sebuah tawaran atau bargaining yang tidak logika, selain tidak memiliki legal standing. Hanya modal benci atau sentimen

Menjadikan prasyarat larangan ' sakral ' Negara Republik Indonesia, yang menjadi larangan terhadap ideologi komunis, yang dilatar belakangi historis pemberontakan PKI, karena pernah melakukan adu domba , fitnah dan puncaknya melakukan aksi pembunuhan2 terhadap Pimpinan2 TNI pada 30 September 1965 ( Peristiwa Gestapu ), dimana agenda utamanya adalah menggantikan haluan negara RI dari ideologi Pancasila kepada ideologi komunis . Penghianatan PKI menjadikan terbitnya TAP.MPR RI. NO.XXV / 1966 serta TAP - an tsb. Menjadi rujukan disahkannya sebuah konstitusi yakni UU.RI No. 27/ 1999 atau UU. KUHP Pasal 107, bahwa " penyebar faham komunis diancam pidana sampai dengan 12 tahun penjara ". Sehingga koq bisa2nya Hasto ngotot mengkaitkan ( rancangan ) pasal 7 UU.HIP menjadi posisi tawar ? " bila UU.HIP memasukan TAP.MPR NO. XXV / 1966 sbg konsideran, maka pada konsideran a quo, mesti ditambah dengan larangan sistem khilafah dan radikalism ?

Sementara sistem khilafah yang dijadikan perbandingan, masih sebatas buah pikir sekelompok orang dan masih dalam lingkup kebebasan berpendapat atau debatebel, dalam artian sistem tsb. masih wacana, oleh sebab produk konstitusi kolonial yang masih berlaku, ternyata dirasakan oleh banyak orang sangat mudah atau sering berubah2 dalam jangka waktu pendek, sehingga banyak membuang energy bangsa serta anggaran kas negara menjadi sia - sia . Maka membandingkan pada dua hal tsb. Faham komunis termasuk marxisme , leninisme serta liberalisme dengan Khilafahisme plus radikalisme adalah sangat ngawur. Apa yang dimaksudkan radikalisme juga perlu spesifik penjabarannya. Sementara bila diartikan 'radikalism pancasila' justru maknanya berkesan positif. Jadi bargaining yg dilontarkan Hasto adalah bentuk suka - suka. Pertanyaan dari kami apakah ini usulan pribadi ( Hasto ) atau suara resmi PDIP ? *( dikarenakan Hasto menjabat sekjen partai )*

Kalau ini ide datangnya dari partai. Serius ! ini manifestasi pembelaan kpd PKI . Sehingga PDIP secara kepartaian memang dapat diduga kuat membackup / backing PKI atau komunisme, marxisme, kapitalisme dan liberalisme. Kalau benar, maka kami Aliansi Anak Bangsa/ AAB. sangat setuju pendapat Imam Besar dari sebagian besar ummat Islam negeri ini Habieb Rizieq Shihab *agar PDIP dibubarkan*, oleh karena sebagai partai nampak protek kepada simpatisan komunisme dan menjadikannya ' terindikasi sarang atau basis ' dari eksistensi ideologi komunis di negara ini