Gubernur Anies Raih WTP Dari BPK, Jokowi - Ahok Tak Pernah Raih Ini
Rabu, 24 Juni 2020
Faktakini.net, Jakarta - Sejak Joko Widodo (Jokowi) menjadi gubernur DKI Jakarta, laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK. WDP pertama diterima untuk laporan keuangan tahun anggaran 2013.
Pemprov DKI Jakarta lagi-lagi mendapat predikat WDP pada laporan keuangan tahun anggaran 2014. Saat pemerintahan dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, laporan keuangan terus-menerus WDP. Predikat WDP ketiga diterima DKI untuk laporan keuangan tahun anggaran 2015.
Pemprov DKI Jakarta untuk keempat kalinya mendapat opini WDP saat laporan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta dibacakan di gedung DPRD DKI Jakarta, 31 Mei 2017.
Hingga akhirnya Gubernur Anies Baswedan mengubah laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah empat tahun sebelumnya selalu wajar dengan pengecualian (WDP).
Sumber : republika.co.id
Faktakini.net, Jakarta - Sejak Joko Widodo (Jokowi) menjadi gubernur DKI Jakarta, laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK. WDP pertama diterima untuk laporan keuangan tahun anggaran 2013.
Pemprov DKI Jakarta lagi-lagi mendapat predikat WDP pada laporan keuangan tahun anggaran 2014. Saat pemerintahan dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, laporan keuangan terus-menerus WDP. Predikat WDP ketiga diterima DKI untuk laporan keuangan tahun anggaran 2015.
Pemprov DKI Jakarta untuk keempat kalinya mendapat opini WDP saat laporan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta dibacakan di gedung DPRD DKI Jakarta, 31 Mei 2017.
Hingga akhirnya Gubernur Anies Baswedan mengubah laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah empat tahun sebelumnya selalu wajar dengan pengecualian (WDP).
Sumber : republika.co.id