Habib Zakaria Bahasyim Sosialisasikan 4 Pilar Dan Ungkap Bahaya RUU HIP



Ahad, 21 Juni 2020

Faktakini.net, Jakarta - Hari Jum'at ( 19/6/2020) Habib Zakaria Bahasyim salah satu senator asal Kalimantan Selatan laksanakan kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI, dimana kegiatan tersebut adalah bagian dari tugas pokok Anggota DPD RI yang merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ( MPR-RI).

Senator berlatar belakang seorang pendakwah ini, di Kalimantan Selatan memang dikenal sebagai pendakwah tegas dalam penyampaiannya terutama dalam konteks syariat Islam.

Bagi Habib Zakaria, menegakan hukum syariat yang bertujuan tercapainya keadilan serta kemaslahatan ummat harus tidak pandang bulu dan tidak melihat latar belakang. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW bersikap tegas terhadap yang hak dan yang bathil.

Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar yang bertempat di Desa Gudang tengah Kec. Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini dihadiri oleh ratusan peserta. Yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan berbagai latar belakang belakang sosial dengan tetap melaksanakan Protocol Covid 19.

Dalam kegiatan Sosialisasi kali ini Habib Zakaria menyampaikan hal-hal Penting mengenai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang terdiri dari:

1.Pancasila Sebagai Dasar Negara
2.UUD 1945 yang menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa.
3.NKRI yang dibutuhkan dalam membangun karakter bangsa dan komitmen terhadap NKRI
4.Bhinneka Tunggal Ika yang bertujuan untuk menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia.

Sedangkan dasar-dasar pelaksanaan sosialisasi empat pilar kebangsaan adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat 1.

Dalam UU tersebut disebutkan, salah satu tugas MPR adalah mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD 1945. Kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dinilai penting karena MPR menilai kelompok masyarakat bahkan penyelenggara negara pun masih banyak yang belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Habib Zakaria juga menyampaikan hal penting mengenai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan. Perdebatan soal RUU ini di protes oleh ormas Islam seindonesia.

Bahkan semakin menguatnya penolakan tersebut pada saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat pada 12 Juni 2020. MUI menolak keberadaan RUU HIP karena dinilai mendegradasi Pancasila menjadi Ekasila.

Habib Zakaria mengatakan bahwa dalam pasal 7 ayat (2), RUU HIP menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu Sosio-nasionalisme,sosio-demokrasi,serta Ketuhanan yang Berkebudayaan. Lalu pada ayat (3), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

“Ini Secara terselubung Ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Habib Zakaria

Disamping hal tersebut, senator asal Kalimantan Selatan ini juga menyoroti salah satu Pasal dalam RUU HIP, yang menyebutkan Ciri dari manusia pancasila yaitu dalam Pasal 12 ayat (3) hurup (b) berbunyi “ mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan lain sebagainya.

“Terlihat bagus memang pasal ini, karena mengakui persamaan Hak dan Kewajiban asasi setiap manusia atau setiap individu rakyat Indonesia,“ jelas Habib Zakaria.

“Akan tetapi yang akan menjadi masalah adalah, dalam pasal tersebut menyebutkan persamaan hak untuk *Jenis Kelamin,* yang lebih parah lagi dalam pasal tersebut di tambah dengan kalimat *dan lain sebagainya* , ini akan menjadi pelemahan karena bisa di susupi oleh paham lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia. Yang disebutkan dalam Isi Pancasila , terutama sila pertama dan kedua, yang menekankan adanya nilai agama dan adab,” lanjut beliau.

Hal ini sudah melenceng dari nilai nilai Ideologi Pancasila di mana Ideologi Pancasila sudah sesuai dengan tuntunan agama dan menjadi asas dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait sila pertama Ketuhanan Yang Esa, Habib Zakaria menyatakan bahwa rujukannya sila pertama adalah kitab suci Al-Quran yang menyatakan karakter manusia hanya ada dua: laki-laki dan perempuan. Demikian juga, dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin.

“Karena jika ada pasangan sejenis yang minta dilegalkan, akan merusak tatanan yang ada. Ini tak terlepas soal perdebatan memilih pemimpin dengan dasar agama. Padahal memilih dengan dasar agama adalah tujuan penting untuk mempertegas identitas sebuah bangsa,” tegas Habib Zakaria

“Apabila RUU HIP ini disahkan menjadi undang - undang maka Kehidupan bermasyarakat jelas akan rusak,” pungkasnya.