Jawara, Ulama, Santri dan Warga Lebak Banten Deklarasi Selamatkan Indonesia Dari RUU HIP



Ahad, 21 Juni 2020

Faktakini.net, Lebak - RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dapat merusak keutuhan agama, bangsa dan negara membuat para jawara dan masyarakat di Lebak Banten yang terdiri dari para ulama, santri, jawara dan masyarakat Lebak lainnya membuat pernyataan sikap tentang RUU HIP.

Pernyataan sikap yang dilakukan di Banten pada Sabtu (20/06/2020) ini mengungkapkan bahwa RUU HIP diduga kuat mengandung manifesto PKI dimana konsep pancasila diperas menjadi konsep trisila bahkan bisa diperas menjadi ekasila.

Hal itu menurut para alim ulama di Lebak Banten sangat bertentangan dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dimana para alim ulama di Kota Serang menyadari tidak adanya nilai ketuhanan yang maha esa dimana nilai ketuhanan yang maha esa tersebut menjadi dasar agama bagi para pemeluk agama untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam beragama.

Selanjutnya acara pernyataan sikap itu ditutup dengan deklarasi selamatkan pancasila dari rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP).