Kokam Kawal Keputusan PP Muhammadiyah Menolak RUU HIP



Selasa, 16 Juni 2020

Faktakini.net

KOMANDO KAWAL KEPUTUSAN PP MUHAMMADIYAH
TENTANG RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA

Assalamu Alaikum Wr.Wb

Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), BPO KOKAM Nasional bersikap sbb:

1. BPO KOKAM Nasional Menolak pembahasan RUU HIP di DPR RI.

2. Penolakan ini berdasarkan Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 09/PER/I.0/2020 tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang menganggap RUU HIP tidak terlalu urgent dan tidak perlu dilanjutkan menjadi Undang-Undang.

3. Dasar dari Penolakan RUU HIP karena RUU HIP bertentangan dengan UUD 45 dan sejumlah undang-undang, terutama UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

4. BPO KOKAM Nasional menghimbau kepada BPO KOKAM Wilayah untuk mengawal Keputusan PP Muhammadiyan tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila dengan membentuk KOMANDO KAWAL KEPUTUSAN PP MUHAMMADIYAH

Demikian sikap BPO KOKAM Nasional. Semoga Allah SWT memberi kita kemudahan atas apa yang kita laksanakan.

Wassalamu Alaikum Wr.Wb

Jakarta, 25 Syawal 1441 H /17 Juni 2020 M

KOKAM Nasional