Maklumat Aliansi Umat Tokoh Jawa Barat Menolak RUU HIP



Jum'at, 19 Juni 2020

Faktakini.net

MAKLUMAT ALIANSI ULAMA DAN TOKOH JAWA BARAT

Bismillahirrahmanirrohim

Mengkaji dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), maka kami Aliansi Ulama & Tokoh Jawa Barat menyampaikan Maklumat sebagai berikut:

1. Pembuatan & pembahasan RUU HIP ibarat menempatkan bangunan NKRI dipinggir jurang.
1.1 Tertulis dalam Pasal 1 ketentuan umum RUU HIP: Haluan Idieologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap Kebijakan Pembangunan Nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual dan kemanan yg berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsan dan bernegara... dst

RUU HIP ini (apabila disahkan menjadi UU) menabrak dan melompati tatanan hukum tertinggi dan Sistem Hukum Negara kita, atau melampaui domain UUD Negara RI, terutama Pembukaan UUD 1945, karena hukum positif di Indonesia harus diukur dengan asas dan prinsip yg termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Intinya adalah bahwa RUU HIP ink sepertinya dirancang untuk mengambil alih fungsi Pembukaan UUD 1945 dan/atau Undang- Undang Dasar 1945.
1.2 Diperparah bahwa dalam konsiderannya, RUU HIP tidak mencantumkan RAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi partai komunis indonesia,  dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkakan faham atau ajaran Komunis /  Marxisme, Leninisme.
Ini adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yg pernah memilukan yg pernah dilakukan oleh Partai Komunis (PKI) di Indonesia.

2. RUU HIP mempunysi struktur / konstruksi yg

2.1 Istilah Trisula  dan ekasila ( gotong royong) sebagai ciri pokok Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7  RUU HIP, selain merupakan menghilangkan keberadaan sila Ketuhanan Yg Maha Esa, tetapi juga merupakan penghianatan terhadap kesepakataan tokoh-tokoh Pendiri Bangsa yg telah menyepakati Rumusan Pancasila sebagaimana disampaikan dalam sidang PPKI Tgl 18 Agustus 1945 yg meresmikan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Bangsa Indonesia.

2.2 Ciri pokok Pancasila berupa Trisila, disebutkan dalam RUU HIP Pasal 7 ayat (2) yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi serta Ketuhanan yg berkebudayaan

Pemikiran ini sebetulnya adalah usulan yg disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam BPUPKI Tgl 1 Juni 1945, bukan merupakan hasil kesepakatan para Tokoh bangsa ketika itu.

Sehingga ketika pemikiran tersebut diangkat kembali dalam RUU HIP,  nampak dengan jelas adanya egoisme untuk menggiring dan mengalihkan orientasi kebangsaan kepada pendapat subjektif yg rapuh, yg berpotensi besar mengakibatkan disintegrasi bangsa.

3. Pembuatan RUU HIP bukan saja tidak diperlakukan,  tetapi juga berpotensi mengakibatkan disintegrasi bangsa dan membubarkan Negara RI yg di Proklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Karenanya:
3.1 Kami mendesak kepada Fraksi DPR RI agar PEMBAHASAN RUU HIP  dihentikan dan dibatalkan.

#Mendesak segenap Fraksi DPR RI untuk segera mencanut RUU HIP dari prolegnas !!!, karena RUU HIP jelas nyata hendak membubarkan NKRi yg di Proklamasikan pada 17 Agustus 1945, karena telah berani merampas domain Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya merupakan Declaration Of Indefendence-nya Indonesia.

3.2 Mami mendesak kepada pihak berwajib agar mengusut para Konseptor RUU HIP ini, karena mereka merupakan oknum-oknum yg ingin mengurai kembali kesepakatan para tokoh Lendiri Bangsa dab dan sangat berpotensi bukan sekedar mendisintegrasi komponen bangsa, tetapi juga akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.3 Bila DPR atau Pemerkntah RI mengabaikan  Maklumat ini, Kami Aliansi Ulama & Tokoh Se-Jawa Barat  menghimbau kepada seluduh elemen bangsa dari berbagai Provinsi akan bersatu Menolak RUU HIP, karena keberadaan dan konten RUU HIP sangat berbahaya, berpotensi mendisitegrasi bangsa, dan merupakan indikasi kebangkitan paham Komunis serta akan membubarkan  NKRI.

Demikian Maklumat ini kami sampaikan sebagai tindak lanjut terhadap Maklumat MUI.

Bandung 18 Juni 2020
(Aliansi Ulama & Tokoh Jabar).