Minta Menag Batalkan Ibadah Haji, FPI Desak MPR Makzulkan Jokowi



Kamis, 4 Juni 2020

Faktakini.net, Jakarta - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Haji Munarman angkat bicara terkait tindakan pemerintah yang membatalkan ibadah haji 2020 dengan pertimbangan adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Terkait hal itu, Ustadz Munarman mengusulkan kepada MPR atau DPR RI melakukan pemakzulan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dikabarkan pembatalan tersebut dilakukan pemerintah secara sepihak tanpa melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama komisi VIII DPR RI.

Menurut Ustadz Munarman, apa yang dilakukan Jokowi tersebut melanggar Undang-undang yang mengatur soal haji.

"Tentang pembatalan Haji 1441 Hijriah, sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama," kata Ustadz Munarman, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, hal itu memperlihatkan bagaimana pengelolaan negara semakin tampak dilakukan secara totalitarian. Untuk itu Ustadz Munarman pun menilai guna menghentikan kerusakan pengelolaan negara berlanjut, harus dilakukan langkah legal konstitusional oleh MPR kepada presiden.

"Karena Presiden telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan tercela," ujarnya.

Foto: Haji Munarman

Sumber: gelora.co