Pancasila Mau Diperas Jadi Trisila Dan Ekasila, Ini Tanggapan Damai Hari Lubis



Selasa, 23 Juni 2020

Faktakini.net

*TERKAIT TINDAK PIDANA AANSLAG DENGAN BARANG BUKTI RUU.HIP ( RANCANGAN UNDANG - UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA ). DENGAN MODUS DELIKTI MEMANGKAS PANCASILA ATAU PANCA SILA MENJADI TRI SILA LALU DIPERAS LAGI MENJADI EKA SILA*                                 
                                 
Tangsel, 23 Juni 2020                                   
                                 
Damai Hari Lubis 
MUJAHID 212
( TPUA - AAB - KORLABI )

*Faktor atau rumusan dalil  hukum yang dapat menyatakan oknum - oknum atau para person dan badan hukum  dapat dinyatakan sebagai pelaku makar atau dader aanslag berikut ancaman hukuman*

*A. FAKTOR LEGAL STANDING*

1. Ada asas legalitasnya yakni Pasal 107 dari UU. RI. NO. 27 Tahun 1999 yang berisi ancaman pidana terkait makar atau aanlag terhadap kejahatan delik ' pidana politik ' ideologi negara yang rumusan Panca Sila / 5 Sila atau Pancasila ada didalam Sumber hukum negara RI ( UUD. 1945 )  Sehingga Pancasila ( tanpa perdebatan ) dapat *'dimaknai'*  sebagai Sumber Dari Sumber Hukum NKRI Serta Pancasila merupakan susunan dengan 5 Sila jelas termaktub didalam sumber hukum atau Konstitusi Dasar  sebagai notoire feiten ( sepengetauan umum seluruh bangsa dan negara ) ditetapkan sebagai TERJEMAHAN IDEOLOGI Pancasila  ;

*2. Para pelaku jelas adalah kalangan politikus ( legislatif ) dan berangkat dari partai politik ( Memiliki badan hukum.Vide UU. No. 2 Tahun 2011 ).* Sehingga selain person-nya juga badan hukum tsb. ( Organisasi Partainya ) dapat dihukum dengan sanksi pembubaran organisasi atau partainya ;

3. Ada rujukan hirarkis yang lebih tinggi dari KUHP. atau  UU. ( Vide UU. No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan ). Yaitu Tap MPR. Terhadap larangan Partai Komunis Indonesia / PKI dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran komunis/ Marxisme - Leninisme yakni Tap MPR. No. XXV THN.1966 dan TAP tsb. masih berlaku sampai RUU.HIP itu disahkan ; 

Sedang unsur - unsur pemenuhan terkait rumusan delik aanslag  dapat dikenakan terhadap subjek hukum anggota parlemen , dan partainya sbg subjek badan hukum. Oleh karena :

*B. PEMENUHAN KUHAP TERHADAP DUA ALAT BUKTI YANG CUKUP*

1. Makar atau anlaag ini masuk pada rumusan atau katagori dolus atau memiliki faktor mensrea dengan sengaja, tentunya karena adanya beberapa unsur. *UNSUR KEGIATAN* YANG DILARANG OLEH TAP MPR DAN UNDANG- UNDANG melalui fakta - fakta atau bukti - bukti hukum dengan adanya pidato2 politik dalam bentuk gagasan atau ajaran atau menanam pemahaman sebelumnya dari pengurus partai ( pidato Megawati dan studi ke Negara Komunisme ) atau lobbi politik antar fraksi atau antar anggota partai, pra atau saat persidangan,  proses sidang-sidang fraksi sampai dengan paripurna, catatan - catatan berbagai rekomendasi atau referensi2 sbg acuan - acuan pertimbangan hukum yang menyimpang ;

2. Oleh karena anslaag ini secara teori dan asas - asas hukim.pidana  merupakan bentuk delik formil juga sebagai bentuk delik formil materil. Maka rentetetan peristiwa dolus anslaag pada poin 1 diatas, ditambah telah berjalan ( dilakukannya kegiatan terlarang ) serta selesainya perbuatan delik dengan barang bukti pengesahan RUU. HIP merupakan barang bikti sah sebagai delik anslaag ;

3. Sesuai Kuhap maka unsur  faktor adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya peristiwa delik serta penetapan dugaan para pelaku delik,  oleh sebab hukum adanya rentetan peristiwa serta diikuti temuan  2 alat bukti yang cukup, yaitu para pelaku terduga delik makar atau aanlag dimaksud. Yakni ada unsur subjek hukum para saksi - saksi pegawai  sekretariat DPR RI. yang mengurus fasilitas persidangan, termasuk tambahan barang bukti pengeluaran anggaran penyelenggaraan sidang dewan, termasuk saksi kunci dari antar pelaku delik dan barang bukti Naskah RUU.HIP sebagai produk hasil kejahatan makar, maka perbuatan delik *kegiatan dan mengembangkan faham komunis* telah memenuhi unsur - unsur delik pidana formil dan delik formil materil ini

*C. ASAS FIKSI HUKUM/ PRESUMPTIO IURES DE IURE DAN LATAR BELAKANG PELAKU DELIK MAKAR/ AANSLAG SECARA DELNEMING*

( asas  fiksi hukum menyatakan seorang yang tidak tamat Sekolah Dasar/ SD dan sepanjang hidupnya tinggal di dusun terpencil di sebuah pegunungan, dianggap telah mengetahui adanya peraturan hukum atau perundang - undangan yang telah disahkan serta dinyatakan telah ditetapkan berlaku serta telah tercatat pada lembaran negara atau staatsblad )

Maka dasar fiksi hukum yang dianut oleh sistem hukum di negara kita, sudah dapat digunakan sebagai alas atau dalil hukum atau instrumen argumentasi hukum penyidik melakukan proses hukum bahkan penangkapan dan atau penahanan ( Vide ancaman hukuman UU.incassu ) terhadap oknum - oknum dan penyerta dengan bersama - sama  ( delneming ) selaku subjek - subjek hukum yang terlibat perbuatan delik / tindak pidana makar ini,  tanpa harus adanya proses laporan dari masyarkat, oleh karena delik ini bukanlah delik aduan absolut atau delik aduan relatif melainkan delik biasa, serta semestinya penanganannya mempertimbangkan keadaan sudut pandang tren sosio - politik ( Keresahan Masyarakat Yang Luas Dan Sedemikian Rupa serta hubungannya dengan negara, diantaranya gejala - gejala keresahan  yang timbul serta dampak konflik, diantaranya  termasuk Telah Terbit Maklumat Majelis Ulama Indonesia Pusat Dan Majelis Ulama  Provinsi - Provinsi Yang Ada Di RI Yang Meminta Kaum Muslim Siaga Dan Waspada Terhadap  / ideologi Komunisme Dan Minta TNI "Antisipasi Tehadap  Bahaya Laten PKI Terhadap Ideologi Negara Pancasila "  ).

*Pesan : Penulis persilahkan untuk mengkomparasi  Para Penyelenggara Negara dengan derajat Petani Yang Tak Tamat SD secara fiksi hukum*#