PC Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Kota Pekalongan Menolak RUU HIP


Jum'at, 19 Juni 2020

Faktakini.net

*Pernyataan Sikap PC. GPK KOTA PEKALONGAN Perihal Kontroversi RUU HIP*

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrohmanirrohim

Alhamdulillah wa sholatu wassalamu 'ala Rosulillah, wa ba'du

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka'bah Kota Pekalongan Setelah mendengarkan Nasihat Para Ulama' Istiqomah Aswaja, juga melihat perkembangan opini dalam masyarakat, Serta mencermati isi RUU HIP beserta naskah akademiknya, dan mempelajari kembali Pancasila dari sisi hukum dan historisnya, SECARA SANGAT TEGAS MENYATAKAN MENOLAK RUU HIP untuk dilanjutkan pembahasannya dalam sidang apalagi disahkan sebagai undang-undang, Dan Meminta Dewan Kehormatan DPR-RI Mengeluarkan para Inisiator RUU HIP ini dari keanggotaan Di DPR-RI, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Penolakan dari para Anggota Dewan inisiator RUU HIP untuk mencantumkan TAP MPRS No. 25/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, di dalam konsideran ‘Mengingat’-nya, hal ini menjadi sinyalemen keras bahwa inisiator RUU HIP ini terlibat Anasir KOMUNIS.

2. Pada Pasal ke 7 ayat 1 dan 2 RUU HIP ini Pancasila DIMUTILASI SECARA BRUTAL menjadi trisila yaitu sosionasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan dan bahkan DIPOTONG lagi menjadi ekasila gotong-royong. Pemahaman seperti itu Jelas merupakan PENISTAAN BERAT terhadap Pancasila, dan karenanya WAJIB ditolak, Mengingat Apa yang dinyatakan dalam RUU HIP tersebut bukanlah gagasan baru, Hal itu merupakan gagasan lama dan sejarah telah membuktikan kegagalannya. gagasan fatal itu mengingatkan masyarakat Indonesia pada doktrin Nasakom Yaitu Nasionalisme, Agama, dan Komunisme, Serta peristiwa Pemberontakan PKI Tahun 1948 Di madiun dan G 30S PKI tahun 1965.

3. keseluruhan “Tafsir Pancasila” dalam RUU HIP ini bertentangan dengan tafsir resmi Pancasila yang termaktub dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuhnya. Dalam RUU HIP Pancasila direduksi hanya menjadi petunjuk teknis pragmatis pembangunan negara, dan itu mengebiri Pancasila sebagai dasar filosofi negara.

4. Segenap Anak bangsa, juga Elemen Rakyat yang mencintai NKRI dan Pancasila, dari Ulama nya, Ormas Keagamaannya, Ormas Pemudanya, Purnawiawan TNI/Polri nya, Ahli hukumnya, para intelektualnya dan lain-lain telah menyatakan penolakannya terrhadap RUU HIP yang memang mengkaburkan dan mengebiri serta MENURUNKAN DERAJAT SERTA HARKAT MARTABAT PANCASILA dalam level yang SANGAT SANGAT rendah.

Demikian pernyataan sikap dari PIMPINAN CABANG GERAKAN PEMUDA KA'BAH KOTA PEKALONGAN yang dengan sangat tegas menolak secara keseluruhan materi RUU HIP Dilanjutkan pembahasannya Apalagi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Para Dewan Pengemban Amanah Rakyat, karena kesalahan total dan fatal yang tidak mungkin untuk mendapatkan perbaikan hanya dengan sekadar revisi, Serta menyambut Seruan MUI Pusat agar Umat Islam Bersiaga Satu dalam mengawal masalah ini.

Semoga semua pihak, khususnya Pemerintah dan DPR RI memperhatikan secara seksama aspirasi Ummat ini sebagai peringatan keras agar dikemudian hari PANCASILA tak dinodai kembali oleh mereka yang bermaksud merubah negara ini menjadi negara KOMUNIS.

Hasbunallohu wani'mal wakil ni'mal maula wa ni'mannashir, la khaula wa la quwwata illa billahil aliyyil 'adhim

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Disampaikan pada Acara Deklarasi Penolakan RUU HIP Oleh Elemen Islam dan Nasionalis yang di inisiasi FSUI (Forum Shilaturrahim Umat Islam) di Depan Gedung DPRD Kota Pekalongan.

Pekalongan, Jum'at 29 Syawwal 1441 Hijriyyah

Ketua
Gus Munhammir Abdul Jamil

Sekretaris
Alfaqir Badruzzaman Zam-zami