Pemkab Bangun Landmark di Gunung Karang, Abuya Murtadho: Stop Sebelum Azab Turun!




Ahad, 7 Juni 2020

Faktakini.net, Pandeglang - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang, Banten, berencana membangun landmark senilai Rp 3,8 miliar di Kampung Baru, Desa Kadu Engang, Kecamatan Cadasari yang terletak di lahan Perhutani di lereng Gunung Karang. Rencana pembangunan mercu atau ikon Kota Pandeglang itu diprotes ulama Banten.

Seperti diketahui, peletakan batu pertama proyek pembangunan landmark Pandeglang itu sudah dilakukan pada 14 Oktober 2019 silam yang dihadiri Bupati Pandeglang Irna Nurlita. Proyek itu akan memangkas lahan milik Perhutani di lereng Gunung Karang seluas 3.000 meter persegi. Landmark itu akan dibangun dengan panjang 150 meter, lebar 20 meter dan tinggi 20 meter.

Pemda Pandeglang berharap dengan pembangunan ini akan menjadi wisata kuliner, tempat singgah dan rekreasi. Namun di sisi lain, lahan itu sudah lama dimanfaatkan warga sekitar untuk bercocok tanam sebagai mata pencaharian.

Rencana pembangunan ini pun sempat mendapat protes, karena wilayah hutan Gunung Karang dianggap sakral oleh masyarakat Pandeglang. Kini, sejumlah ulama di Banten pun menyuarakan penolakan serupa. Mereka meminta agar Bupati Pandeglang Irna Nurlita untuk segera menyetop rencana itu, karena dianggap akan merusak lingkungan dan munculnya praktik maksiat di tempat itu.

"Assalamualaikum... Yang terhormat Bupati Pandeglang, punten (maaf), peringatan kangge (buat) pemerintah Pandeglang, khususnya Perhutani. Mohon distop Landmark Pandeglang dan Villa Biru sebelum azab Allah SWT turun ke Pandeglang," kata KH Muhamamd Murtdho Dimyati pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Cidahu, Cadasari, Pandeglang, Banten dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Jumat, 5 Juni 2020.

Menurut ulama kharismatik Banten ini, seharusnya Pemda Pandeglang mau belajar dari kasus Pemda Lebak yang juga berencana membangun hal serupa bagi kotanya itu. Hingga kini rencana pembangunan di Lebak tinggal kenangan saja. "Tak akan mampu membangun selama lima hingga 10 tahun," kata Abuya Murtadho yang juga putra kedua almarhum KH Muhammad Dimyati (Abuya Dimyati Cidahu) itu.

Jika Pemkab Pandeglang ingin meningkatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lanjut Abuya Murtadho, seharusnya mengembangkan agro bisnis di lahan itu yang akan lebih bermanfaat bagi masyarakat setempat. "Tingkatkan APBD Pandeglang dengan Agro Bisnis sesuai dengan lahan yang pasti barokah. Jangan menambah APBD dari sarang maksiat. Ingat, pertanggungjawaban Ibu Irna dan SKPD Pandeglang nanti di Mahkamah Tertinggi, Robbul Jalil nantinya," pintanya.

Gunung Karang setinggi 1.778 meter di atas permukaan laut ini merupakan gunung tertinggi di Banten. Di puncak gunung terdapat Sumur Tujuh juga makam kramat yang menjadi lokasi wisata ziarah yang favorit di Banten. Tak hanya itu, di lereng gunung ini pun banyak terdapat situs peninggalan prasejarah di Kampung Pasir Peutey.

Foto: Abuya Murtadho

Sumber:

https://m.detik.com/news/berita/d-5041927/ulama-banten-tolak-pembangunan-landmark-pandeglang-rp-38-m