Perjuangan FSPF Dalam Membela Hak Buruh, Proses Mediasi Tripartit Berlanjut Di Sudinaker Jakbar



Sabtu, 20 Juni 2020

Faktakini.net, Jakarta - Setelah melalui proses Bipartit yang tidak menemui kata sepakat atau deadlock antara Pihak Karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Front (FSPF) PT. Trans Retail Indonesia dengan  Pihak Perusahaan PT. Trans Retail Indonesia, maka Jum'at tanggal 19 Juni 2020 kedua belah pihak memasuki babak baru proses hukum lanjutan dengan menempuh jalur Tripartit di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat.

Proses tripartit dilakukan di ruang Mediasi Sudinaker Jakarta barat pada pukul 14.00 WIB. dihadiri oleh Pihak Perusahaan Bapak Nyoman dan Ibu Dede selaku HRD.

Sedangkan dari Pihak Federasi Serikat Pekerja Front (FSPF) dihadiri oleh Ketua Pimpinan Pusat FSPF sekaligus pengacara Senior  Bantuan Hukum Front Bapak Ichwan Tuankotta.SH.MH. dengan para pengurus PUK Transmart CTP Sdr. Ahmad Sahruroji dan Sdr. Hansye serta didukung para pengurus PUK ALL TRI. se DKI jakarta. 

Pada proses tripartit yang dimediasikan oleh Pihak Pemerintah, dalam hal ini Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Bapak Efan melakukan klarifikasi permasalahan yang diajukan oleh Pihak Serikat FSPF.

Selanjutnya dari mediator Sudinakertrans menawarkan proses opsi mediasi, dan Pihak Serikat maupun Pihak Perusahaan sepakat menerima opsi mediasi. Adapun permasalahan yang diajukan dlm proses mediasi tripartit ini adalah ;

1. Pemotongan upah yang dilakukan perusahaan secara sepihak sebesar 30% - 40% dari upah, dengan metode unpaid leave.

2. Pembayaran THR yang dilakukan dalam dua tahap, dan kepastian tanggal pembayaran THR tahap kedua.

3. Upah lembur Public Holiday yang tidak dibayarkan, melainkan diganti libur/ off.

Sidang mediasi akan dilanjutkan menunggu panggilan berikutnya dari sudinaker trans jakarta barat.