Pernyataan Pers Bersama FPI, GNPF Ulama & PA 212 Tentang "Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara"


Kamis, 4 Juni 2020

Faktakini.net

PERNYAATAAN PERS BERSAMA
FPI, GNPF-ULAMA, PA 212 TENTANG
“KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA”
ِم هللاِ ال َّر ْح َم ِن ال َّر ِحْيم
ْســــــــــــــــــ
ِ
ب
ْي ُم ْم َ َ ْح َم ُم هللاِ َ بَ َر َ اُم ُم
ُم َ َ
ال َّس َ

Mencermati kehidupan berbangsa dan bernegara dalam lima tahun terakhir, menunjukkan tanda-tanda ketidakmampuan dan lemahnya Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan fungsi dan peran kenegaraan, khususnya dibidang kepemerintahan .
Hal tersebut antara lain ditandai dengan:
1. Makin maraknya penistaan dan penodaan terhadap agama dan tokoh-tokohnya, tanpa adanya tindakan hukum (law enforcement ) yang jelas dan tegas dari aparat penegak hukum.
2. Masifnya arus masuk TKA asal Cina, pada saat yang sama tingkat pengangguran rakyat justru makin tinggi.
3. Makin represifnya pemerintah melalui aparat penegak hukumnya berupa tindakan kriminalisasi terhadap tokoh dan kelompok kritis yang bersebarangan dengan penguasa, semakin menjauhkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis sebagai
pengamalan pasal 28 Konstitusi (UUD) dan mengarah pada terciptanya negara kekuasaan.

4. Adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sama sekali tidak mencantumkannya Tap
MPRS nomor 25/1966 tentang Larangan terhadap PKI, Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme adalah bukti adanya kebangkitan PKI yang terstruktur dan sistematis dalam rezim yang sedang memimpin.
5. Terjadinya teror dan ancaman pembunuhan terhadap pembicara dan panitia diskusi online
bertema Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan Fakultas Hukum UGM.

Bahwa pemberhentian Presiden di tengah masa
jabatan diatur dalam pasal 7a dan 7b UUD 1945. Selain itu, pasal 28 juga memberi
kemerdekaan penuh kepada tiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Sehubungan dengan hal itu, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), dengan ini menyatakan:
1. Menuntut tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku penodaan dan penistaan agama oleh orang yang sama silih berganti menista Tuhan , Rasul ,
kitab suci , agama dan para ulama nya. Perlakuan semacam ini jelas ada unsur adu domba yang akan berakibat benturan horizontal di masyarakat.

2. Pemerintah segera menghentikan masuknya Imigran/ TKA asal China, sekaligus segera memulangkan imigran/TKA yang berkerja tanpa izin, termasuk di dalam nya yang masa berlaku izin kerjanya telah habis. Berikan peluang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia untuk
mengisi lapangan pekerjaan yang tersedia, karena saat ini dengan terjadinya PHK maka rakyat sedang butuh lapangan pekerjaan untuk menafkahi diri dan keluarganya.

3. Mendesak Kapolri dan Ka Bin untuk segera menghentikan upaya kriminalisasi terhadap
ulama, tokoh dan kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah serta mengusut tuntas
aktor intelektual dibalik kriminalisasi ulama dan tokoh tersebut.

4. Mendesak Pemerintah, Legeslatif dan Yudikatif untuk mengambil langkah-langkah yang
tegas dan terukur untuk mencegah kebangkitan PKI dan penyebaran segala bentuk ajaran Komunis, termasuk menghentikan pembahasan RUU HIP.
5. Kepada pemimpin Bangsa sudah seharusnya bersikap kenegarawanan bila tidak sanggup menjalankan tugas tugas dan tanggung jawabnya maka sebaiknya dengan legowo bersedia
mengundurkan diri demi menjaga keutuhan dan kebaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Menyerukan kepada para pemuka agama apapun, khususnya Ulama, Cendikiawan Muslim,
para Aktivis pergerakan serta segenap elemen masyarakat untuk terus melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar terhadap segala peraturan dan perundangan yang merugikan kepentingan agama, rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
kuatkan persatuan dan siapkan umat untuk bela Agama dan Pancasila di negara NKRI guna
melawan segala bentuk kebangkitan Komunis gaya baru.
Demikian pernyataan sikap bersama ini disampaikan. Semoga Allah Yang Maha Esa menolong
dan meridhoi perjuangan kita demi terbentuknya Negara yang Baldatun Thoyibatun Wa Robbun
Ghafur. Aamin ya Rabbal ‘alamiin.
ِصْي ُر
َمْولَى َوِن ْعَم النَّ
ْ
َو ِكْيلُ ِن ْعَم ال
ْ
َح ْسُبَنا هللاُ َوِن ْعَم ال

Jakarta, 2 Juni 2020 / 10 Syawal 1441 H

KH. Ahmad Shobri Lubis
Ketua Umum FPI

Ust.Yusuf M Martak
Ketua Umum GNPF-U

Ust. Slamet Ma’arif
Ketua Umum PA 212