Perppu Nomor 1/2020 Bermasalah, TAPERA Lakukan Permohonan Judicial Review Ke MK
Rabu, 10 Juni 2020
Faktakini.net, Jakarta - Pada hari ini, Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 10.30 WIB para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara (TAPERA) melakukan Permohonan Pengujian Undang-Undang / Judicial Review atas UU No. 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.
Permohonan Judicial Review ini dilakukan karena Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan telah ditetapkan menjadi undang-undang lewat UU No. 2 Tahun 2020, berpotensi membuka keran penyalahgunaan anggaran negara, membuka peluang terjadinya kasus korupsi, serta merampas kewenangan cabang kekuasaan legislatif, dan yudikatif, lewat proses pengundangan yang cacat hukum.
Berikut ini pernyataan pers dari TAPERA yang diterima oleh Redaksi Faktakini.net
PRESS RELEASE
Rabu, 10 Juni 2020
Assalamualaikum wr. wb.
Kami para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara (TAPERA) selaku kuasa hukum dari : KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, S.H., Khotibul Umam, Hasanudin, S.H., M.M., M.Si., Madi Saputra, DRG. Sp.Pros, Timsar Zubil, Irfianda Abidin, Ir. Ismail Yusanto, Muhammad Faisal Silenang, dan Dr. H. Sugianto, M.M., mewakili pemberi kuasa untuk melaksanakan hak konstitusionalnya untuk mendaftarkan Permohonan Judicial Review Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, yang secara garis besar sebagai berikut :
1. Proses penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan formil dalam penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya;
2. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang lewat UU Nomor 2 Tahun 2020, telah memberikan legitimasi Cabang kekuasaan Eksekutif untuk menumpuk kekuasaan lewat perampasan fungsi dan kewenangan dari cabang kekuasaan Legislatif dan Yudikatif, sehingga dikhawatirkan Indonesia mengarah menjadi Negara Totalitarianisme;
3. Undang-Undang a-quo juga membuka keran potensi perampokan anggaran negara dan korupsi secara sistematis yang berlindung dibalik alasan "Penyelamatan Ekonomi";
4. Undang-Undang a-quo juga MERAMPAS HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA, untuk melakukan perlawanan atau upaya hukum secara pidana, perdata maupun tata usaha negara bila mengalami kerugian atas tindakan hukum eksekutif atas nama Undang-undang a-quo.
Demikian Press Release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Hormat kami,
TIM ADVOKASI PENYELAMAT ANGGARAN NEGARA (TAPERA)
Narahubung :
Wisnu Rakadita, S.H., M.H. (0817816911)
Ali Alatas, S.H. (085888908944)