Press Release PASTI: Permohonan Pengusutan Proyek Program Kartu Prakerja
Selasa, 30 Juni 2020
Faktakini.net
*PRESS RELEASE*
*Permohonan Pengusutan Proyek Program Kartu Prakerja.*
Jakarta, 30 Juni 2020- Dengan hormat, kami di bawah ini yakni, Devid Oktanto, S.H., M.H., CLA., Fathan Ali M., S.H., M.H., Hendy Pratama, S.H., Mendy Uthama, S.H., Sandy Aji, S.H., dan M. Arham Daeng Tojeng S.H. merupakan Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Hukum *Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi (PASTI)* yang beralamat di Jalan Raya Inpres No. 7, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13540. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juni 2020. Bertindak untuk dan atas nama Pelapor:
1. Lucky Nugraha
2. Furkon
Dalam hal ini Para Pelapor (identitas detailnya dirahasiakan) merupakan unsur dari masyarakat dan memilih domisili hukum di kantor hukum kuasanya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------PARA PELAPOR;
Adapun poin-poin laporan kami adalah :
1. Memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas Proyek Program Kartu Prakerja dari mulai pengadaannya, penunjukannya, penentuan Delapan Mitra Program Kartu Prakerja, maupun Penandatangannya, Bahwa Penunjukan 8 (delapan) Mitra Proyek Program Kartu Prakerja yakni Tokopedia, Skill Academy Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yakni harus melalui skema tender maupun lelang. Sebab, delapan mitra tersebut memperoleh keuntungan dari para peserta Program Kartu Prakerja yang memilih produk-produk mereka. Bahwa dengan tanpa adanya skema tender dan lelang, maka terjadilah monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. Memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk melakukan audit secara menyeluruh dan terpadu terhadap Delapan Mitra Program Kartu Prakerja, terutama menyangkut dasar penentuan harga layanan platform digital pelatihan dalam program kartu prakerja. Perlu diteliti secara seksama terkait adanya Mark Up atau tidak. Sebab, di platform yang berbeda pelatihan serupa dapat ditemui secara gratis;
3. Memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pencarian bahan dan keterangan secara mendalam terkait penggunaan anggaran program kartu prakerja dan pertanggungjawabannya. Sebab, berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, terkait kekayaan yang berasal dari APBN itu ibarat air yang dibuka kerannya mengalir kemanapun disebut sebagai Uang Negara. Oleh sebab itu, setiap mitra Program Kartu Prakerja wajib bertanggungjawab di hadapan publik terkait akuntabilitas dan transparansi;
4. Memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri Pejabat Negara atau Penyelenggara Pemerintahan ataupun Mantan Staff Khusus sebagai bagian pengurus atau direksi atau komisaris dari salah satu Mitra Program Kartu Prakerja yang mendapatkan manfaatnya. Sebab, hal demikian merupakan “Konflik Kepentingan” sebagaimana Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal tersebut juga adanya indikasi pada perilaku maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, kelompok, atau korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Demikian Press Release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
*Hormat kami,*
*Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi*
Devid Oktanto, S.H., M.H., CLA., Fathan Ali M., S.H., M.H., Hendy Pratama, S.H., Mendy Uthama, S.H., Sandy Aji, S.H., M. Arham Daeng Tojeng S.H.
Narahubung:
Fathan Ali M., S.H., M.H. (082127388403)
Mendy Uthama, S.H. (087722095399)
Sandy Aji, S.H. (081212335515)