Seruan Dan Arahan MPUI-I Tentang Penyelenggaraan Negara Dan Kemandirian Masyarakat
Selasa, 2 Juni 2020
Faktakini.net
Ringkasan
*SERUAN DAN ARAHAN MPUII*
A. TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA
1. Kembali ke Undang Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2. *Menolak keras*
๐ Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
๐ Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
๐ Undang Undang tentang Perubahan atas Undang - undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
๐ Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila.
3. Perhatikan aspirasi sebagian masyarakat Indonesia yang menginginkan Presiden beserta Kabinetnya mengembalikan amanat sesuai ketentuan Undang Undang Dasar 1945.
B. TENTANG KEMANDIRIAN MASYARAKAT
1. Menjadikan rumah - rumah keluarga muslim titik tolak pendidikan dasar bagi anak bangsa.
2. Mempertahankan kemandirian pesantren.
3. Menjadikan rumah sebagai garda terdepan produktivitas nasional.
4. Mengamankan dan menyimpan uang dalam bentuk Logam Mulia, Dinar (emas) dan/atau Dirham (perak) serta menyisihkan seperlunya di bank- bank yang sesuai syariah.
5. Mengutamakan belanja keperluan sehari- hari di warung tetangga.
6. Tidak menggunakan / mengkonsumsi produk asing dan aseng.
7. Menghentikan kebiasaan merokok, dan menggantikan dengan minum susu dan madu.
8. Tidak menjadikan media mainstream (yang dikendalikan kapitalis) sebagai sarana informasi.
9. Menggiatkan Shalat Subuh berjama'ah dan Shalat Jum'at di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.
10. Memilih Calon Muslim Berkualitas yang diusung atau diajukan melalui jalur perseorangan (independen) atau oleh PARTAI ISLAM YANG ISTIQAMAH.
11. Mengintensifkan kajian - kajian pencerahan / penyadaran Islam politik Ideologis.
12. Mengamati pusat - pusat beroperasinya tenaga kerja aseng (Cina Komunis) dan jalur keluar masuk ke area terkait.
13. Mengerahkan warga jejaring (jama'ah binaan) untuk berpartisipasi aktif di lingkungan masing - masing.
14. Aktif menjadi pemohon _Judicial Review_ (Peninjauan Kembali) atas Undang Undang yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan melspokan tindakan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) ASN (Aparatur Sipil Negara), Pejabat, Politisi yang ke Penegak hukum dan Ombudsman.
15. Aktif mengawasi proses penyusunan Peraturan Daerah, terutama APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) di daerahnya.
16. Menginisiasi pembentukan dan pelatihan pemuda / pemudi bela ummat dan bela negara di setiap masjid dan pesantren.
17. Mengawasi dan mencatat Aparat Sipil Negara, pejabat, politisi, pengusaha, dan tetangga yang aktif mendukung penguasa zalim dan/atau ikut memfitnah dan mengkriminalisasi ulama, tokoh masyarakat, dan aktivis dakwah.
Seruan ini di tanda tangani oleh Ketua Utama MPUI-I Habib Rizieq Syihab pada tgl 9 Syawal 1441 H/ 1 Juni 2020 M.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Jubir MPUI-I Ustadz Asep Syaripudin.
***