Tanggapan Damai Hari Lubis Terhadap Berbagai Kebijakan Jokowi




Kamis, 11 Juni 2020

Faktakini.net

Presiden Jokowi telah melanggar beberapa kali Perundangan- Undangan dan yang setingkat Undang - Undang. Termasuk kebijakan - kebijakannya sangat tranparan banyak bertentangan dengan TAP. MPR No.25 Tahun 1966 Padahal dirinya selaku presiden adalah pribadi yang paling utama dan wajib melaksanakan konsitusi - konstitusi berikut regulasi2 yang masih berlaku. Maka sudah sepantasnya dimakzulkan sesuai mekanisme politik dengan cara2 konstitusional. 

Para Menteri Kabinet Indonesia Maju - pun secara hukum berdasarkan peraturan dan perundang2an sebagai WNI sesuai asas kesetaraan atau equality, sah, boleh nasehati dan atau minta agar presiden selaku pimpinan kabinetnya mundur dari kursi presiden, oleh karena tidak cakap atau tidak mampu melaksanakan tupoksinya sesuai sumpah jabatan dan selaku negarawan yang semestinya lebih dulu melaksankan semua undang2.

Faktanya justru sebaliknya *PS selaku Menhan, yang pernah menyatakan " agar masyarakat peserta pemilu prudensi terhadap temuan dirinya tentang (  perkiraan  ) prediksi adanya kecurangan pemilu pada 2019* malah 'angkat telor' dengan berstatemen : " *Saya Bersaksi Jokowi Bekerja  demi Kepentingan Rakyat "*
Juga PS. yang dikenal publik sebagai sosok temperamental ',  dirinya pada tahun 2018 pernah menyatakan :
*" TNI Punya Budaya Asal Bapak Senang "* 
Kini malah dirinya mempraktekan ABS ? Maka bila isu atau gojang - ganjing PS. Akan ikut capres kembali pada tahun 2024 AAB/ Aliansi Anak Bangsa selaku Alumni 212 yakin tidak laku, Ps. Is finish.               

Terkait Jokowi, kami sepakat dengan IB. HRS,  imam kami, selaku penggagas gerakan 212,  yang mana pendapatnya Beliau sudah juga banyak beredar disosmed. " Demi kebaikan atau kemaslahatan ummat bangsa dan negara ini, " Jokowi lebih baik mundur atau dimundurkan "

Oleh karena mundur merupakan hal yang konstitusional. Jokowi tidak harus menunggu rakyat  menjalankan hak kedaulatannya melalui people power, walau hak tsb.pun adalah konstitusional sesuai rule of law yang ada didalam UUD. 1945                                                                                   *DAMAI HARI LUBIS*