TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Dan Pelarangan PKI
Selasa, 2 Juni 2020
Faktakini.net
TAP MPRS XXV Tahun 1966 disadur dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Daftar Isi
1. Informasi Awal
2. Isi Utama
3. Pasal 1
4. Pasal 2
5. Pasal 3
6. Pasal 4
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) merupakan salah satu wujud peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku di Indonesia.
Salah satu TAP MPR yang masih tetap berlaku dan diakui adalah TAP MPRS (Sementara) Nomor XXV/1966 tentang “Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/MarxismeLenisme”.
TAP MPRS Nomor XXV/1966 adalah produk kepemimpinan Soeharto yang saat itu memegang Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
TAP MPRS (Sementara) Nomor XXV/1966 ditandatangani oleh beberapa orang seperti: Jenderal TNI Dr. A.H. Nasution selaku Ketua MPRS tahun 1966, kemudian Osa Maliki, H.M. Subhan, Z.E. M. Siregar, Mashudi (Brigjen TNI) selaku Wakil Ketua, dan Mayjen TNI Walujo Puspo Judo selaku Administrator Sidang Umum ke-IV MPRS.
Berikut adalah isi dari TAP MPRS Nomor XXV/1966 dari awal sampai akhir yang disadur dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Isi Utama
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR XXV/MPRS/1966 TAHUN 1966
TENTANG
PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila;
b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik,. Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan;
c. Bahwa berhubung dengan perlu mengambil tindakan-tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme Marxisme-Leninisme;
Mengingat:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3).
Mendengar:
Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan diatas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Juli 1966
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA,
Ketua,
Ttd.
Dr. A.H. Nasution (JENDERAL TNI)
Wakil Ketua
Ttd.
Osa Maliki
Wakil Ketua
Ttd.
H.M. Subhan, Z.E.
Wakil Ketua
Ttd
Z.E. M. Siregar
Wakil Ketua
Ttd.
Mashudi (Brigjen TNI)
Sesuai dengan aslinya
Administrator Sidang Umum ke-IV MPRS
Ttd
Walujo Puspo Judo (Mayjen TNI) [1]
Informasi Detail
Nama TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966
Tahun 1966
Era Kepemimpinan Soeharto
Sumber :
1. jdih.surakarta.go.id
Tribunnews.com