Tegas! MPUI-I: Tidak Perlu Ada UU HIP, Hentikan Pembahasan RUU HIP!



Senin, 15 Juni 2020

Faktakini.net, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan menolak RUU itu jika TAP MPRS XXV/1966 Tentang pembubaran PKI tak dimasukkan dalam RUU itu. Bahkan MPUI-I (Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia) dan umat Islam menolak tanpa syarat apapun. Dan menuntut harus dihentikan pembahasannya.

“Terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus,” kata Hasto, sebagaimana dikutip dari kumparan.com. Ahad (14/6/2020).

Merespon hal itu, Jubir MPUI-I Ust. Asep Syaripudin mengatakan bahwa langkah PDIP telah diprediksi sebelumnya. “Dapat ditebak, titik tawarnya dengan memasukkan Tap MPRS No XXV tahun 1966, lalu yg lain menerima,” katanya.

“Padahal RUU HIP itu men down grade Dasar Negara yg ada dalam Pembukaan UUD 1945,” imbuh ustadz Asep melalui pesan singkat kepada suaraummat.net. Senin (15/6/2020).

Menurutnya ketua API Jabar ini, pembahasan masuknya TAP MPRS pada RUU HIP sudah tidak penting lagi. Karena yang dituntut umat Islam adalah menghentikan pembahasan.

“Masuk atau tidak masuk TAP MPRS No XXV Tahun 1966, tidak perlu ada UU HIP, karena itu sudah jelas di Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.

“Baik buruknya suatu produk undang-undang termasuk pasal-pasal UUD diukur dengan kesesuaiannya dengan Pembukaan UUD. Jadi hentikan Pembahasan RUU HIP,” pungkasnya.

Foto: Ustadz Asep Syaripudin

Sumber: suaraummat.net