Terbukti Korupsi, Imam Nahrawi Politisi PKB Divonis 7 tahun penjara Dan Denda Rp 400 Juta
Selasa, 30 Juni 2020
Faktakini.net, Jakarta - Politisi PKB , Partai yang identik milik NU dan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan
Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah (KONI) serta gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar kepada Imam. Hakim juga mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Imam mengklaim tak menikmati sepeser rupiah pun uang hasil suap dan gratifikasi.
vonis ganti rugi terhadap kerugian negara disebabkan tindak korupsi Imam juga lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni senilai Rp 18,1 M dan wajib dibayarkan dalam kurun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 18.154.230.882. Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," jelas ketua majelis hakim.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Jaksa KPK Budhi Sarumpaet menjelaskan, terdakwa Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun.
"Terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi," jelas Budhi.
Selain itu, lanjut Budhi, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 M dalam waktu satu bulan.
Jika tidak, KPK akan menyita harta benda Imam Nahrawi dan dilelang untuk menutupi uang tersebut, ditambah hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Sumber: liputan6 dan lainnya