Terkait RUU HIP, Damai Hari Lubis: Hasto Keblinger, Sesat Cara Berfikirnya!


Selasa, 16 Juni 2020

Faktakini.net

*Hasto keblinger, sesat cara berfikirnya*                                                                             

Hasto tidak boleh  mengada-ada dengan usulan tawar menawar bila dimasukkan TAP.MPR. No. XXV  Tahun 1966 Tentang larangan komunisme , matxisme, leninisme dan liberalisme maka  dimasukan juga larangan terhadap Khilafahisme dan radikalisme

Mana bisa materi yang tidak ada dalam Tap.  MPR NO. XXV TAHUN 1966,  dan dan tdk ada dalam agenda RUU. HIP. Namun ujuk - ujuk,  tiba-tiba muncul di UU.HIP . Karena objek  materi untuk  pembahasan terkait khilafah dan radikalis tidak ada. Dan makna  radikalis versi Hasto juga tdk jelas atau sulit difahami

Untuk menjaga kedaulatan NKRI final telah ada hukum positif yakni  UU. Ormas UU. RI. No. 16 Tahun 2017 yang sejarahnya  begitu " ngototnya " pemerintah menggolkan undang2 ini, sehingga perlu diawali dgn kelahiran sebuah perppu ormas

Menurut hemat kami daripada bicara yang irrasional,  baiknya Hasto mengusulkan  revisi UU. RI. No.2 Tahun 2008  Tentang Partai Politik serta UU. Tentang Pemilu  UU. RI No. 7 Tahun 2017 , hal ini lebih tepat dan bermanfaat bagi ummat bangsa ini, serta dapat diterima semua fihak, dikarenakan selain memiliki legal standing dan  semata -  mata demi tegaknya hukum,  juga merupakan bentuk  konsekuwensi bangsa kita terhadap pelaksanaan pad ius konstitum atau perundang2an yang berlaku. 

Maka sekali lagi  daripada Hasto dkk ( Lintas Partai ) sibuk  memikirkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tidak begitu bermanfaat bagi kehidupan masyarakat umum. Lebih bijak dan mudah2an akan mendapatkan banyak dukungan publik,  bila Hasto berjuang mengupayakan  pasal pada UU.No. 2 / 2008 tsb dirubah atau revisi dgn pasal yang memuàt materi  ; larangan terhadap semua partai peserta pemilu mendukung ideologi komunis /  Komunisme, Marxisme, Leninisme serta liberlisme. Selainnya pada pasal tsb terdapat klausula yang memuat materi ; seluruh partai yang ada di republik dilarang membuka celah atau membuka diri terhadap individu  atau kelompok orang yang berfaham atau memiliki ideologi  yang cenderung ke kiri2an tersebut , bila larangan tsb. Diabaikan maka terhadap partai mereka, teŕancam dikenakan sanksi berupa pembubaran partai , dan partai yang dikenakan sanksi dilarang menjadi peserta pemilu legislatif maupun mencalonkan dan atau dicalonkan menjadi presiden RI , termasuk ancaman sanksi  pidana terhadap individu2 partai dan atau seluruh pengurusnya yang melakukan pelanggaran

DAMAI HARI LUBIS

MUJAHID 212

ALIANSI ANAK BANGSA/ AAB.