Terkait RUU HIP, Damai Hari Lubis: Hasto Keblinger, Sesat Cara Berfikirnya!
Selasa, 16 Juni 2020
Faktakini.net
*Hasto keblinger, sesat cara berfikirnya*
Hasto tidak boleh mengada-ada dengan usulan tawar menawar bila dimasukkan TAP.MPR. No. XXV Tahun 1966 Tentang larangan komunisme , matxisme, leninisme dan liberalisme maka dimasukan juga larangan terhadap Khilafahisme dan radikalisme
Mana bisa materi yang tidak ada dalam Tap. MPR NO. XXV TAHUN 1966, dan dan tdk ada dalam agenda RUU. HIP. Namun ujuk - ujuk, tiba-tiba muncul di UU.HIP . Karena objek materi untuk pembahasan terkait khilafah dan radikalis tidak ada. Dan makna radikalis versi Hasto juga tdk jelas atau sulit difahami
Untuk menjaga kedaulatan NKRI final telah ada hukum positif yakni UU. Ormas UU. RI. No. 16 Tahun 2017 yang sejarahnya begitu " ngototnya " pemerintah menggolkan undang2 ini, sehingga perlu diawali dgn kelahiran sebuah perppu ormas
Menurut hemat kami daripada bicara yang irrasional, baiknya Hasto mengusulkan revisi UU. RI. No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta UU. Tentang Pemilu UU. RI No. 7 Tahun 2017 , hal ini lebih tepat dan bermanfaat bagi ummat bangsa ini, serta dapat diterima semua fihak, dikarenakan selain memiliki legal standing dan semata - mata demi tegaknya hukum, juga merupakan bentuk konsekuwensi bangsa kita terhadap pelaksanaan pad ius konstitum atau perundang2an yang berlaku.
Maka sekali lagi daripada Hasto dkk ( Lintas Partai ) sibuk memikirkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tidak begitu bermanfaat bagi kehidupan masyarakat umum. Lebih bijak dan mudah2an akan mendapatkan banyak dukungan publik, bila Hasto berjuang mengupayakan pasal pada UU.No. 2 / 2008 tsb dirubah atau revisi dgn pasal yang memuàt materi ; larangan terhadap semua partai peserta pemilu mendukung ideologi komunis / Komunisme, Marxisme, Leninisme serta liberlisme. Selainnya pada pasal tsb terdapat klausula yang memuat materi ; seluruh partai yang ada di republik dilarang membuka celah atau membuka diri terhadap individu atau kelompok orang yang berfaham atau memiliki ideologi yang cenderung ke kiri2an tersebut , bila larangan tsb. Diabaikan maka terhadap partai mereka, teŕancam dikenakan sanksi berupa pembubaran partai , dan partai yang dikenakan sanksi dilarang menjadi peserta pemilu legislatif maupun mencalonkan dan atau dicalonkan menjadi presiden RI , termasuk ancaman sanksi pidana terhadap individu2 partai dan atau seluruh pengurusnya yang melakukan pelanggaran
DAMAI HARI LUBIS
MUJAHID 212
ALIANSI ANAK BANGSA/ AAB.