Tolak RUU HIP, Ini Pernyataan Habib Rizieq Shihab Selengkapnya
Selasa, 9 Juni 2020
Faktakini.net, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab, pada Senin malam 8 Juni 2020 hadir dalam diskusi virtual bertema “Umat Islam Indonesia Menggugat RUU Haluan Ideologi Pancasila.” Diskusi yang disiarkan secara langsung oleh saluran YouTube milik FPI, Front TV, dan dimoderatori oleh Ustaz Haikal Hasan itu diselenggarakan atas kerja sama GNPF Ulama, FPI, PA 212, MIUMI, FUI, AQL Islamic Center, Wahdah Islamiyah dan Majelis Az-Zikra.
Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq menyampaikan tujuh sebab rakyat dan bangsa Indonesia harus menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Transkrip dilakukan oleh Redaksi Suara Islam Online dengan melakukan beberapa koreksi atas beberapa teks yang kurang tepat setelah merujuk Pembukaan UUD 1945 dan Draft RUU HIP yang dimiliki redaksi. Berikut kutipannya:
Menurut saya RUU Haluan Ideologi Pancasila wajib ditolak oleh segenap rakyat dan bangsa Indonesia. Kenapa, sekurangnya ada tujuh sebab yang ingin saya sampaikan, yang jadi penyebab utama kita wajib menolak RUU HIP tersebut.
PERTAMA: Bahwa Haluan Ideologi Pancasila sebenarnya sudah termaktub dalam UUD 1945 sehingga tidak boleh diturunkan harkat martabat dan derajatnya menjadi hanya sekelas Undang-Undang. Jadi saya melihat bahwa RUU HIP ini telah menurunkan derajat, menurunkan harkat martabat, menurunkan kelas dari pada Haluan Ideologi Pancasila dari semula merupakan landasan konstitusionil yang tinggi daam UUD 1945 kemudian diturunkan hanya sekelas Undang-Undang.
KEDUA: Bahwa definisi Haluan Ideologi Pancasila dalam RUU HIP tidak lagi meletakkan agama sebagai sesuatu yang pokok dan mendasar tapi diganti dengan mental spiritual. Bahkan dalam RUU HIP Pasal 7 ayat 2 ada upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau tiga sila yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan. Catat, dalam RUU HIP disebutkan ketuhanan yang berkebudayaan, bukan lagi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut saya ini merupakan pelecehan terhadap agama dan nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa yang selama ini diunjung tinggi oleh rakyat dan bangsa Indonesia.
Selanjutnya, dalam RUU HIP, masih pasal 7 ayat ke-3, trisila diperas lagi menjadi ekasila atau satu sila saja, yaitu gotong royong. Sehingga Ketuhanan Yang Maha Esa dibuang sama sekali dan tidak lagi menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa bernegara. Walaupun di pasal lain, seperti pasal 12 dan 23 masih ada penyebutan agama, masih ada penyebutan Tuhan Yang Maha Esa tapi tidak lagi dalam posisi yang fundamental, hanya merupakan posisi yang formalitas.
Menurut saya ini lebih jelas lagi merupakan pelecehan terhadap agama dan nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal ada dua hal yang tidak boleh kita lupakan: Pertama, dalam Pembukaan UUD 1945 paragraf ketiga menyatakan kemerdekaan Indonesia dengan menyebut , “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, ini menunjukkan bahwa ruh agama sangat-sangat kental dalam pernyataan kemerdekaan Indonesia yang termaktub dalam landasan konstitusional RI. Kedua, Pembukaan UUD 1945 paragraf keempat menyatakan “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada “Ketuhanan Yang Maha Esa” setelah itu baru disebutkan sila-sila lain dalam Pancasila sebagai dasar negara RI.
Ingat, Pancasila adalah dasar negara RI bukan pilar. Kalau disebut dasar itu betul-betul fundamental, fondasi, pokok dasar. Bukan sekadar pilar. Dua hal ini menujukkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, atau sila kepala dari sila-sila yang lain disebut lebih dulu sebagai landasaan Idiil RI, ini sekaligus menunjukkan ruh agama yang sangat melekat dengan jati diri bangsa Indonesia.
Jelas bahwa RUU HIP tidak lagi menjadikan agama maupun Ketuhanan Yang Maha Esa dalam posisi yang fundamental. Ini merupakan pelecahan, merupakan salah satu sebab kita menolak RUU HIP.
KETIGA: Bahwa dalam RUU HIP Pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial.
Ini ditulis secara leterlek saya bacakan, tertulis dalam RUU HIP Pasal 6 ayat 1, yang bunyinya “Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial.”
Saya mengingatkan, bahwa redaksi “Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial,” ini mirip persis dengan Manifesto PKI yang pernah digariskan oleh gembong PKI yaitu DN Aidit pada 1963, dimana DN Aidit menyatakan bahwa urat tunjang Pancasila (sendi pokok/intisari Pancasila) menurut PKI adalah keadilan sosial bukan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Saya mengingatkan, RUU HIP secara terang-terangan telah mengadopsi redaksinya mirip persis dengan Manifesto PKI yang pernah disebarluaskan gembong PKI DN Aidit pada 1963. Padahal dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dinyatakan bahwa, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Jadi jelas bahwa berdasarkan landasan konstitusional Republik Indonesia baik melalui pembukaan maupun batang tubuhnya bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan intisarinya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga hanya sila pertama saja yang berhak untuk dapat dikatakan sebagai sendi pokok Pancasila, bukan yang lainnya. Oleh karenanya tafsir dan pengamalan sila-sila yang lain dalam Pancasila tidak boleh keluar dari nilai-nilai luhur sila pertama sebagai sila kepala, yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menjadikan sila keadilan sosial sebagai sendi pokok Pancasila adalah upaya untuk mengeliminir sila Ketuhanan Yang Maha Esa sekaligus merupakan upaya jahat untuk mengeliminir Pancasila itu sendiri dengan menjauhkannya dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak berlebihan, saya katakan RUU HIP telah kemasukan ideologi PKI. Jadi agenda PKI itu sudah masuk dalam RUU HIP.
KEEMPAT: RUU HIP tidak memuat TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Penyebaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, padahal TAP MPRS No XXV Tahun 1966 merupakan konsideran bagi RUU HIP untuk melindungi Pancasila dari rongrongan PKI dan segala pahamnya. Selama ini kita tahu sudah menjadi rahasia umum bahwa PDIP dan anak keturunan PKI paling getol menyuarakan tuntutan pencabutan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tersebut. Artinya ada benang merahnya, ada korelasinya. Karena selama ini tidak pernah berhasil, akhirnya mereka melakukan strategi lain yaitu dengan memasukkan manifesto PKI lewat RUU HIP ini.
KELIMA: Adanya hubungan antara RUU HIP dengan agenda PKI terlihat jelas, bahwa Ketua Panja RUU HIP adalah anggota DPR RI dari PDIP bernama Ribka Tjiptaning. Ribka Tjiptaning ini patut diduga kuat bersama komplotannya di DPR RI yang memasukkan Manifesto PKI ke dalam RUU HIP.
Indikasinya apa? Pertama, Ribka adalah pengarang dua buku kontroversial yang membela PKI. Pertama buku berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI” dan kedua berjudul “Anak PKI Masuk Parlemen.” Dalam dua buku ini keberpihakannya terhadap ideologi PKI sangat jelas sekali. Pemutarbalikan terhadap sejarah PKI juga dilakukan dalam kedua buku tersebut.
Kedua, dalam sejumlah wawancara, Ribka menyatakan terbuka bahwa PKI adalah korban Orde Baru dan TNI adalah pelaku kejahatan yang membantai PKI. Kita bisa lihat siapa Ribka ini. Jelas Ribka dan kawan-kawan punya agenda PKI yang disusupkan dalam RUU HIP.
Ketiga, Ribka dalam ragam wawancara persnya mengakui terbuka bahwa keluarga dan anak keturunan PKI yang dia memperkirakan ada 20 juta orang, kata dia semuanya menyalurkan aspirasi politiknya ke PDIP. Dia juga mengakui bahwa para politisi dari generasi muda anak keturunan PKI ramai-ramai masuk ke PDIP hingga bisa menjadi anggota dewan, jadi pejabat dari pusat hingga daerah. Saya bisa katakan Ribka dan kawan-kawan sedang menjalankan agenda PKI.
Jadi dengan adanya neo-PKI duduk sebagai Ketua Panja RUU HIP kita tidak kaget kalau RUU HIP kurang lebih jadi Manifesto PKI di zaman sekarang ini. Karenanya wajib kita tolak.
KEENAM: Bahwa banyaknya anggota DPR RI, khususunya dari PDIP, yang selama ini selalu membela PKI dan menjadikan PKI sebagai korban Orba serta sering terlibat dalam acara reuni keluarga PKI dengan istilah temu kangen di berbagai daerah dengan dalih kunjungan kerja (Kunker) DPR RI seperti yang dilakukan salah satu politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka dan kawan-kawan di Banyuwangi dan daerah lainnya sejak beberapa tahun lalu. Ternyata mereka ini terlibat dalam Panja RUU HIP. Mereka terlibat dalam penyusunan RUU HIP.
Jadi keterkaitan RUU HIP dengan agenda/manifesto PKI tidak terbantahkan lagi. Ini merupakan indikasi kuat bahwa neo-PKI sudah dan sedang bergerak untuk bangkit dengan segala macam cara termasuk menghasilkan suatu UU yang bisa menjadi pintu gerbang untuk mereka bangkit kembali.
KETUJUH: Sikap rezim Jokowi dengan PDIP-nya yang sangat lunak terhadap aktivis neo-PKI di Indonesia dan kebijakan membangun poros Jakarta-Beijing beserta kerja sama yang super luar biasa dengan PKC (Partai Komunis China) serta secara sengaja dan sadar memberikan aneka jabatan publik yang vital kepada komplotan neo-PKI seperti baru-baru ini Iman Brotoseno diangkat sebagai Dirut TVRI yang baru. Orang ini pembela PKI, berideologi PKI. Padahal TVRI adalah alat propaganda yang sangat efektif.
Sehingga dengan adanya generasi muda neo-PKI menjabat sebagai Dirut TVRI, gerakan neo-PKI lebih leluasa mengemas dan menjalankan agendanya lewat TVRI.
Nah, sikap rezim Jokowi yang seperti telah memberi andil besar dalam membuka keran kebangkitan PKI. Termasuk yang dilakukan rezim Jokowi dan PDIP secara bersama-sama memasukkan generasi muda neo-PKI sebagai anggota Panja untuk menyusun RUU HIP tersebut. Artinya gerakan ini sangat struktural, sistematis, berbahaya dan mengancam keutuhan NKRI.
Sumber: suaraislam.id
*IB HRS TOLAK RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA*
https://youtu.be/0auYnzVCu_Y
╔•ðŸ‡®ðŸ‡©•════❁﷽❁════•ðŸ‡®ðŸ‡©•╗
*Donasi Peduli Dakwah FPI*
Bank Syariah Mandiri (kode 451)
No. Rek 720-161-1045
a.n FPI REK MEDIA
╚•ðŸ‡®ðŸ‡©•═════════════•ðŸ‡®ðŸ‡©•╝
*JOIN TELEGRAM FRONT TV*
t.me/officialfronttv
*Kunjungi Website Resmi FPI :*
www.fpi-online.com
www.front-tv.net