Tolak RUU HIP, Pancasila dalam Lingkaran Pengkhianat Berkonstitusi
Rabu, 24 Juni 2020
Faktakini.net
Pancasila dalam Lingkaran Pengkhianat Berkonstitusi
Oleh: Ahmad Fadhly Roza, S.H.
_Advokat/Sekretaris Khazanah Santri Indonesia_
Dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan menegaskan bahwa PANCASILA adalah sumber segala sumber hukum negara, maka aneh rasanya, jika Pancasila yang merupakan sumber segala sumber hukum negara hendak dijabarkan dalam RUU HIP. Undang-undang kedudukannya di bawah UUD 1945, bagaimana mungkin Pancasila hendak diatur dalam Undang-undang, sementara UUD 1945 saja yang kedudukannya lebih tinggi daripada Undang-undang tidak mengatur haluan Pancasila, apalagi memeras Pancasila menjadi trisila kemudian diperas lagi menjadi ekasila.
Berikut hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana ditegaskan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya yang terdiri atas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut penulis, sungguh tidak pantas pancasila diatur dan diterjemahkan dalam Undang-undang. Oleh karenanya cabut dan batalkan RUU HIP.
Kalau kita artikan secara harfiah Panca artinya Lima, sedangkan Sila artinya Dasar/Prinsip, maka Pancasila artinya adalah Lima Dasar/Prinsip Negara Kita, yang diadopsi dari bahasa sangsakerta.
Adapun butir-butir Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Jika kita cermati satu demi satu butir-butir pancasila tersebut, sangat jelas dan tegas.
Tidak ada yang multitafsir, siapapun bisa memahami dan memaknai Pancasila dengan baik dan benar kecuali para pengkhianat yang anti terhadap Pancasila.
Dengan demikian, menurut penulis tidak perlu Pancasila diarahkan atau dibuat suatu haluan, justru *Pemerintahlah yang seharusnya diarahkan agar mengamalkan Pancasila dalam melindungi segenap rakyatnya* bukan sebaliknya terkesan mengarahkan Pancasila ke arah moncong komunisme.
RUU HIP bukan hanya sekadar Rancangan Undang-undang, melainkan menurut penulis sebagai Praktisi Hukum mencium aroma tidak sedap ada dugaan rancangan ini adalah rancangan besar untuk menggulingkan Pancasila. Jika para perancang ini sengaja untuk menggulingkan Pancasila dan menggantikannya dengan ideologi lain, maka mereka adalah _Pengkhianat Bangsa dan Negara_ yang harus diusut siapa otaknya. Jika perancang ini bekerjasama dengan bangsa lain, sengaja untuk menggulingkan Pancasila, maka ini bukan hanya sekedar pengkhianat melainkan penjajah yang harus dihukum mati.
Sudah cukup rakyat diperas, jangan lagi kau peras Pancasila.
ومكروا ومكر الله
والله خير الماكرين
Merdeka !!!
Takbiiir !!!
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Allaahu Akbar !!!