Pernyataan Sikap: Ulama Dan Masyarakat Malang Raya Kawal Maklumat MUI Tolak RUU HIP



Ahad, 14 Juni 2020

Faktakini.net

Pernyataan sikap Ulama dan masyarakat malang raya

bismillahir rahmanir rahim
setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan
seksama, sungguh-sungguh hal yang bersifat mendasar dari maklumat
dewan pimpinan mui pusat dan dewan pimpinan mui provinsi se indonesia
terhadap rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU
HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami ulama dan
masyarakat malang raya, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Bahwa RUU haluan ideologi pancasila dibuat untuk menjadi pedoman
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, baik bagi penyelenggara Negara maupun setiap warga Negara, tetapi di dalam RUU HIP disisipkan pasal-pasal yang menonjolkan salah satu sila yaitu sila
keadilan sosial daripada sila-sila yang lain, yang mencolok adalah
sila ketuhanan yang maha esa sebagai dasar sila bagi sila selanjutnya malah dianggap bukan yang utama;

2. Bahwa tujuan pancasila adalah terwujudnya tujuan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata
masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, akan tetapi dibuat
perpecahan dalam diri masyarakat indonesia dikarenakan
menyederhanakan pancasila di dalam sebuah undang-undang;

3. Bahwa pancasila adalah dasar Negara dan sudah final tidak dapat dirubah sedikitpun baik huruf dan kalimatnya, akan tetapi di dalam ruu hip begitu mudahnya menggabungkan sila per sila satu dengan
yang lain sehingga membuat tidak jelas arti dan maksudnya, dikarenakan menimbulkan multi tafsir;

4. Mendukung sepenuhnya maklumat dewan pimpinan mui pusat dan dewan pimpinan mui provinsi se indonesia terhadap rancangan undang-
undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP), dikarenakan hal
tersebut sudah dimusyawarahkan dan diputuskan bersama;

5. Bergerak melaksanakan dan mengawal dari maklumat dewan
pimpinan mui pusat dan dewan pimpinan mui provinsi se indonesia
terhadap rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU
HIP), dikarenakan Ruu tersebut diindikasikan terdapat agenda
terselubung untuk mengegoalkan yang utama yaitu membuat tidak
berlakunya tap mprs ri no. xxv/mprs/1966 tentang pembubaran pki,
pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah
Negara republik Indonesia bagi pki dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran
komunis/marxisme leninisme, dengan cara mengatur penyelenggara
Negara dan setiap warga Negara untuk terbiasa berpedoman kepada ruu hip daripada pancasila yang terdapat di uud 1945;

6. Mengajak seluruh komponen bangsa baik dari lintas sektoral agama, suku dan ras untuk satu pemahaman bahwa Indonesia tercinta ini adalah surga dunia dikarenakan penduduknya yang
berkyakinan terhadap tuhan yang menciptakan dan mengatur manusia bukan manusia yang memunculkan tuhan dari sebuah olah
pikir yang kemudian menjadi budaya atau adat istiadat.

7. Mencari dan menemukan konseptor ruu hip, dikarenakan konsep
tersebut tidak sesuai dengan konsep founding father bahkan bung karno sendiri, hal ini terlihat di dalam konsep bung karno memang menyederhanakan pancasila menjadi trisila tetapi itu hanya konsep
beliau dan tidak pernah menjadi undang-undang, dan yang lebih parah bung karno tetap menyatakan ketuhanan yang maha esa bukan ketuhanan yang berkebudayaan;

8. Dengan dasar-dasar tersebut, maka kami ulama dan masyarakat
malang raya menolak dengan tegas ruu hip menjadi uu hip
dikarenakan mudharatnya sangat besar bagi keberlangsungan
bangsa dan Negara, dan tidak ikhlas apabila kami sebagai anak bangsa di adu domba antara satu dengan yang lain sehingga
menimbulkan perpecahan dan menghilangkan nilai-nilai kemanusian.

Sabtu, 21 syawal 1441 h / 13 juni 2020 m
Atas nama ulama dan masyarakat malang raya

1. Habib ali zainal Abidin bilfaqih (MIumi)
2. Kh. Abdullah muchith (KK26nu)
3. KH. Abdul WAHID (MUI)
4. KH. Luthfi Bashori (NUGL)
5. Ust. Andri kurniawan (DDI)
6. Ust. Fahmi (Hidayatullah)
7. Ust. Syukri nursalim (
 Ibnu Katsir 5)
8. Ust. Miftahuddin Spd (Jas)
9. Habib Migbil (FPI Kota)
10. UST. Nuril (pp. thOLABIE)
11. Ahmad Huat
12. UST. Abror (PA 212)
13. UST. Imam Syafi'i (IKADI Kab.Malang)
14. UST. Ahmad Suyono (IKADI Kota Malang)
15. Letkol.Purn. Bambang Sugeng (FPAK Malang)
16. UST. Anas (Muhammadiyah)
17. Heru Pamungkas (fuat-m)
18. Pak Edi (fuat-m)
19. BusroH (Pengusaha Muslim)
20. UST. Fauzi (Rampak Naong)
21. Ust. Usmawan (GAMAL)
22. Purnawirawan TNI
23. ________________________