Ulama Dan Umat Islam Se-Banten Lakukan Deklarasi Selamatkan Pancasila Dari RUU HIP


Jum'at, 19 Juni 2020

Faktakini.net, Banten - Ketidaksesuainya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dengan nilai-nilai agama membuat para alim ulama se-Banten yang terdiri dari para habaib, ustadz, guru ngaji dan lain sebagainya membuat pernyataan sikap tentang RUU HIP.

Pernyataan sikap yang dilakukan di berbagai kota dan kabupaten yang ada di Banten pada Jum'at (19/06/2020) ini mengungkapkan bahwa RUU HIP diduga kuat mengandung manifesto PKI dimana konsep pancasila yang dipaksakan harus diperas menjadi konsep trisila bahkan bisa dipaksakan diperas menjadi ekasila.

Hal itu menurut para alim ulama di Banten sangat bertentangan dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dimana para alim ulama di Banten menyadari tidak adanya nilai agama yakni nilai ketuhanan yang maha esa dimana nilai ketuhanan yang maha esa tersebut menjadi dasar agama bagi para pemeluk agama untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam beragama.

Selanjutnya acara pernyataan sikap itu ditutup dengan deklarasi selamatkan pancasila dari rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP) di berbagai kota dan kabupaten yang ada di Banten seperti Serang Raya, Cilegon, Pandeglang, Pandeglang Selatan, Lebak dan Tangerang Raya.