Umat Islam Kec Jayanti Tangerang Banten Deklarasikan Selamatkan Indonesia Dari RUU HIP
Senin, 29 Juni 2020
Fakta kini.net, Jakarta - Keanehan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) membuat para alim ulama dan santri yang berada di Kecamatan Jayanti terdiri dari para habaib, ustadz, guru ngaji dan lain sebagainya membuat pernyataan sikap tentang RUU HIP.
Pernyataan sikap yang dilakukan di Kecamatan Jayanti Kabulaten Tangerang Banten pada Ahad (28/06/2020) mengungkapkan bahwa RUU HIP diduga kuat mengandung manifesto PKI dimana konsep pancasila diperas menjadi konsep trisila bahkan bisa diperas menjadi ekasila.
Hal itu menurut para alim ulama Kecamatan Jayanti sangat bertentangan dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dimana para alim ulama di Kota Serang menyadari tidak adanya nilai ketuhanan yang maha esa dimana nilai ketuhanan yang maha esa tersebut menjadi dasar agama bagi para pemeluk agama untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam beragama.
Selanjutnya, ummat Islam Jayanti juga mengajukan untuk membatalkan RUU HIP kepada DPR RI dan Presiden. Acara pernyataan sikap itu ditutup dengan deklarasi selamatkan pancasila dari rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP).
Klik video: