UU RI Melarang Kerjasama Dengan Partai Komunis Negara Lain, Jadi Kerjasama PDIP - PKC Bagaimana?



Ahad, 21 Juni 2020

Faktakini.net

*UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB-KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA*

*Pasal 107 a*
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala
bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

*Pasal 107 b*
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk
meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang
berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan
korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.

*Pasal 107 c*
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang
berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan
korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
*Pasal 107 d*
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan
maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

*Pasal 107 e*
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun :
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut
diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas
dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang *mengadakan hubungan dengan* atau memberikan
bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri,
yang diketahuinya *berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya* dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.