4 Fakta Kenapa RUU HIP Harus Ditolak Oleh Rakyat Indonesia
Kamis, 2 Juli 2020
Faktakini.net
Point utama dalam RUU HIP memang bukan masalah TAP MPR XXV/1966, tapi ;
1. RUU HIP ini memonopoli tafsir atas Pancasila menjadi Pancasila versi sosio marxisme, sosio komunisme, sosio lenininisme ala nusantara...
2. Kalau Pancasila disepakati sbg dasar negara, maka WADAH penjabarannya adalah di UUD..BUKAN di UU
3.RUU HIP mereduksi dan memaksakan Pancasila hanya berdasarkan ajaran soekarno yang hanya merupakan intelectual exercise saat perumusan dasar negara sebelum Proklamasi Indonesia.
4. RUU HIP hanya "tulisan indah" seperti puisi atau prosa tanpa makna dan tanpa praktek. Hanya omong kosong besar untuk nantinya RUU ini digunakan utk menggebuk umat Islam dengan label anti Pancasila.
Sebab RUU bicara keadilan Sosial namun disaat yang sama, rezim secara zhalim
a. Memberikan harta kekayaan bangsa ini ke tangan kartel koorporasi tambang (UU Minerba, dihasilkan oleh DPR bersama Pemerintah, memberikan previlage untuk melanjutkan penguasaan kekayaan Alam Indonesia hanya kepada 9 koorporasi asing dan aseng yang selama puluhan tahun menguasai hasil tambang minerba Indonesia.)
b. Menaikkan iuran BPJS disaat rakyat kesulitan ekonomi.
c. Menaikkan tagihan rekening listrik sebanyak 200% tanpa alasan jelas.
d. Memberikan stimulus ekonomi kepada koorporasi besar melalui UU Covid tanpa tersentuh hukum dan bebas korupsi.
e. Membiarkan tanah Indonesia sebesar 74% dikuasai perusahaan perusahaa perkebunan dan developer yg pemiliknya adalah aseng dan asing.
f. Kemudahan berusaha dgn segala fasilitasnya terus diberikan kepada para Taipan pemodal rezim melalui RUU Cilaka (Omnibus Law), sementara makin banyak UMKM yg ngos ngosan bahkan mati usahanya.