Anies Tak Langgar Janji dalam Reklamasi Ancol, Relawan Rumah Sandiuno Indonesia (RSI) Ini Malah Protes Tak Berdasar

Senin, 6 Juli 2020

Faktakini.net

Upaya Gubernur Anies Baswedan dalam membangun Jakarta memang tidak pernah mudah. Selalu saja ada tantangan bahkan rintangan yang harus dihadapi.

Baru-baru ini setelah Ia meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang menjadi dasar untuk perluasan di kawasan Ancol menjadi bahan bagi lawan politiknya untuk menyerang.

Lucunya ada dari mereka mengatasnamakan relawan yang dulu mengusung Anies - Sandi dalam Pilkada 2017.

Koordinator Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) yang juga mantan relawan Rumah SandiUno Indonesia, Sanny Irsan mengatakan pada Pemilihan Gubernur 2017 pihaknya mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno karena janji kampanye menolak reklamasi.

"Menurut kami, Pak Anies sudah menyalahi janji kampanyenya. Aneh sekali saat ini kok Pak Anies bisa tergoda oleh godaan pengembang," kata Sanny di Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 5 Juli 2020.

Jika memang mereka relawan Sandi harusnya berpikir menyerang Anies sama dengan menyerang Sandi karena meskipun sekarang sudah tidak bertugas, mereka adalah satu paket pemimpin.

Bahkan Gubernur Anies sama sekali tidak tergoda dengan pengembang seperti yang dikatakan Sanny.

Justru kini perluasan kawasan Ancol berada di tangan yang tepat, BUMD DKI PT Pembangunan Jaya Ancol, bukan perusahaan milik para cukong.

Lagi pula apa yang dilakukan Gubernur Anies dalam memperluas kawasan Ancol adalah murni 100% untuk kepentingan rakyat Jakarta bahkan Indonesia. Nantinya di kawasan itu akan dibangun pantai gratis, wahana edukasi anak, pusat peradaban Islam yakni Masjid Apung dan Museum Rasulullah.

Ancol selain menjadi wahana hiburan rakyat akan menjadi pusat peradaban dan ikon wisata Indonesia di mata dunia. Berbeda dengan 17 pulau Cukong yang hanya bisa diakses oleh orang-orang yang super kaya.

Untuk perluasan yang didukung Gubernur saat ini, jika dilihat, izin penerbitan perluasan dan pemanfaatan pulau kawasan yang sudah jadi daratan itu tidak sama dengan membangun pulau baru reklamasi yang terjadi pada era sebelumnya yang kental aroma cukong. Jadi disini sudah jelas bahwa Anies sama sekali tidak melanggar janjinya.

Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan atau pulau baru di atas perairan. Sedangkan untuk pulau yang sudah terbangun atau perluasan, Pemprov DKI harus mengatur pemanfaatannya dengan memastikan semua aturan yang terkait dipatuhi seperti yang dimaksud dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies.

Jadi Gubernur disini sama sekali tidak melanggar janjinya, karena yang Ia tentang adalah reklamasi yang merusak ekosistem dan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PAN Riano P Ahmad mengatakan bahwa pihaknya bahkan akan memberikan dukungan kepada Gubernur selama pembangunan itu dilakukan untuk kepentingan rakyat Jakarta dan memastikan proses pelaksanaan perluasan kawasan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

Pihak pengelola harus memastikan pembangunan kawasan seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare itu mematuhi UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Hasil reklamasi (17 pulau) di masa lalu faktanya sudah jadi daratan, sekarang yang terpenting hrus difokuskan untuk kepentingan publik. Jadi, pemanfaatan atau perluasan itu beda dengan melanjutkan reklamasi,” terang Riano.

Sebagai informasi penting ternyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang digunakan untuk menampung hasil pengerukan sungai DKI lewat program penanganan banjir yang ramah lingkungan yakni: Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).

Berdasarkan hasil laporan dari program JEDI/JUFMP, perkiraan total hasil pengerukan adalah 3.441.870 m3. Lumpur yang dibuang tersebut mengeras dan menghasilkan tanah seluas 20 hektare.

Sejak 2009 pengerukan dilaksanakan di 5 waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir, yang perencanaannya telah ditetapkan. Dari penumpukan tanah dan material hasil pengerukan tersebut pada akhirnya membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur.

Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini perlu dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik dan ekosistem Pantai Utara Jakarta. 

Nah berdasarkan renacana itu, tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di Pantai Utara Jakarta, tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.

Kini sudah jelas apa yang dilakukan oleh Gubernur telah sesuai dengan penataan kawasan yang berbasis lingkungan. Tidak mungkin Ia menabrak aturan apalagi merusak alam.

Selain memanfaatkan lahan hasil pengerukan sungai, di masa depan kawasan Ancol Timur yang digadang sebagai taman hiburan rakyat, ikon pariwisata, dan pusat peradaban, akan menjadi contoh bagaimana memanfaatkan lahan hasil kerukan material sungai dan waduk menjadi suatu areal yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik tanpa membedakan kemampuan sosial ekonomi.

Oleh Juli Panca, Pemerhati Lingkungan