Beda Dengan Reklamasi 17 Pulau Cukong, Perluasan Kawasan Ancol Murni Untuk Rakyat
Jum'at, 3 Juli 2020
Faktakini.net, Jakarta - Gubernur Anies menerbitkan izin untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara kepada BUMD DKI PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PJAA), sedianya akan menjadi taman hiburan rakyat. Nantinya dari hasil perluasan tersebut, seluruhnya bisa diakses oleh masyarakat untuk rekreasi.
Sungguh membanggakan karena selain menjadi kebanggaan warga Jakarta, juga akan menjadi ikon pariwisata Indonesia di kawasan regional Asia Tenggara.
"Perluasan kawasan ini kan salah satu perwujudan visi kita sebagai theme park utama di Asia Tenggara, bahkan Asia. Tentunya kita mau membanggakan Jakarta, karena bagaimana pun 72 persen saham kita ini kan dimiliki Pemprov DKI," ujar Agung Praptono Head of Corporate Secretary PJAA, Selasa (30/6).
Ini berbeda dengan reklamasi 17 pulau di era sebelumnya yang sangat elitis, tidak semua bisa diakses publik, bahkan sangat tajam aroma cukong.
"Jadi harus tajam lihatnya. Ini bukan reklamasi yang perspektif 17 pulau. Riwayatnya berbeda," ujar Anggota DPRD DKI Syarif seperti dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (2/7).
Seperti diketahui Gubernur Anies meneken Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 Kepgub ini pada 24 Februari 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 Hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 Hektar.
Dalam Kepgub tersebut, Gubernur menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang sudah terbentuk seluas ± 20 hektare yang perjanjiannya sudah ada sejak 2009 pada masa Gubernur Fauzi Bowo (Foke).
Dijelaskan berdasarkan Kepgub itu, perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan pun tetap harus mengacu pada rencana tata ruang masterplan dan panduan rancang kota (urban design guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu PJAA wajib melakukan sejumlah kewajiban, seperti menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar; infrastruktur pengendali banjir; ruang terbuka biru; ruang terbuka hijau; serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
Selain itu izin yang diberikan Gubernur Anies berlaku tiga tahun dan akan ditinjau kembali apabila perluasan kawasan belum diselesaikan.
Riano P Ahmad Anggota Komisi D DPRD DKI menegaskan, dewan siap mengawasi dan memastikan proses pelaksanaan perluasan kawasan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut harus ada kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan.
Hasil perluasan kawasan rekreasi itu nantinya juga bisa diakses publik sebagaimana janji Gubernur Anies.
"Jadi, area pantai itu nantinya harus bisa diakses secara gratis oleh warga Jakarta,” ujar Riano.
Riano juga meminta pihak pengelola agar memastikan pembangunan kawasan seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare itu mematuhi UU No. 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Melihat adanya pengawasan dari anggota Dewan dan masyarakat dalam perluasan kawasan rekreasi rakyat di atas, rasanya kita tidak perlu lagi termakan isu seolah-olah Anies Baswedan melanggar janji kampanye.
Bahwa saat ini yang Ia lakukan tetap berfokus pada peningkatan fasilitas rekreasi untuk warga yang dapat diakses dengan mudah tanpa dengan tetap mematuhi peraturan dan secara ketat memelihara lingkungan. Warga Jakarta pastinya bangga, akan ada theme Park kelas dunia yang dibangun oleh Pemprov DKI melalu BUMD-nya.
Pada akhirnya semua akan kembali bisa dinikmati warga baik fasilitas maupun dampak ekonomi secara langsung dan tidak langsung.
Sekali lagi, Reklamasi untuk Cukong? NO! Reklamasi untuk rakyat? YES!
Oleh Daniel Riadi, Netizen