Damai Lubis: Kajian Hukum Terhadap RUU HIP Dan Fungsi Polri Selaku Penyidik
Sabtu, 4 Juli 2020
Faktakini.net
*OLEH : DAMAI HARI LUBIS*
*BOGOR 7 JUNI 2020*
*TPUA / TIM PEMBELA ULAMA DAN AKTIFIS*
*KAJIAN HUKUM TERHADAP RUU.HIP DIHUB. DENGAN FUNGSI POLRI SELAKU PENYIDIK*
*A. KUHAP Merupakan Hukum Positif Atau Hukum Yang Berlaku Mengikat Bagi Semua Aparatur Penegak Hukum Dan Setiap Orang WNI*
Berdasarkan Hukum Pidana Formil UU.NO.8 Thn 1981/ KUHAP. merupakan manifestasi atau wajud dari peng-aplikasi-an rumusan hukum terkait tata cara tentang bagaimana mestinya tehnis atau berproses acara hukum/ tehnis beracara, berikut tahapan acara bagi Para Penegak Hukum Kepolisian RI sesuai fungsinya ( Secara Umum berlaku bagi Polri, Jaksa dan Hakim serta Advokat. Vide Kuhap Jo. UU. Advokat Pasal 5 dan Masyarakat pd umumnya ), agar tunduk sesuai ketentuan ( regulasi normatif ) atau tidak menyimpang daripada Rule Of law sebelum dilimpahkan ke JPU. Dan JPU Ke Badan Peradilan ( selanjutnya sesuai tahapan dan atau tingkatannya ) . U.U. ini peraturan segala sesuatu terhadap seluruh WNI atau subjek hukum, selaku norma dalam berproses hukum dalam perkara pidana kecuali terbentur pada U.U. yang memliki hukum acara yang lex spesialis ;
Sehingga KUHAP melekat sebagai pedoman dan wajib menjadi pedoman. Sebagai pedoman Kuhap ( tetap ) bermateri pada dasar rambu- rambu yang semata bersumber pada hukum yang lebih tinggi hirarkisnya ( UUD.1945 ). Dipastikan isinya berisikan Pasal Prosedural Tetap ( due procces ), dengan tanpa pandang bulu ( equality ), oleh karena sumber konstitusi hukum mesti tegak lurus dan tetap selalu tajam ke atas dan tajam ke bawah serta tajam kesemua arah ;
*B. Materi RUU. HIP. Dalam Study Kasus*
RUU. HIP. Adalah Bahan Kajian apakah patut dinyatakan sebagai perbuatan delik atau bukan. Materi Dan Para Perancang atau Penggagasnya ( Subjek Hukum ) pun perlu kajian matang, apakah pantas juga dinyatakan sbg Para Pelaku Delik Secara Bersama- sama ( delneming ). Atau Ada Pelaku/ Para Pelaku Dan sebagian ada sebagai Penyertanya. Atau turut serta ? Kesemuanya Sementara ini ( Para Anggota Legislatif ) baiknya kita sebut Secara Hukum sebagai Calon Terduga atau Bakal Tersangka. Atau Bakal Terperiksa atau Bakal Terinvestigasi. Sebelum menjadi Tersangka. Hanya kesemuanya apakah patut dinyatakan sebagai ? ;
*C. Materi RUU HIP Dalam Hub.nya Dengan Konsritusi atau U.U.Atau Hukum Positip ( Yang Ada Dan Berlaku )*
Adanya penyebutan delik atau kejahatan tentu ada dasar hukum atau petunjuk ( legalitas pada pasal yang dilanggar ). Secara kesetaraan atau equality didalam negara hukum yang prinsipnya *" semua orang sama dimata hukum. "* Maka Polisi yang memiliki kewenangan dapat segera melaksanakan tupoksinya melalui Investigasi, klarifikasi atau melaksanakan pemeriksaan melalui BAP ( penyelidikan ), bila kuat adanya dugaan delik, serta diikuti dengan adanya bukti permulaan yang cukup. Dan pada tahapan investigasi ( penyelidikan ), maka bila diketemukan 2 alat bukti yang cukup ( Barang Bukti dan Saksi ), maka terhadap penyelidikan tsb. Segera ditingkatkan tahapan acaranya menjadi Penyidikan terhadap delik yang tertuju pada produk delik atau objek delik atau objek perkara yang dihubungkan dangan perihal larangan tentang menyebarkan ajaran atau faham komunis dan liberalisme, sesuai TAP MPR. No. XXV Tahun 1966. Jo. UU. No. 27 Tahun 1999 pada pasal 107 ( Persisnya dibawah ini . 👇🏻 ) ;
*D. Apakah Pelanggar TAP. MPR. Dapat dinyatakan Melanggar Hukum Atau Melanggar UU.*
Tap MPR. Adalah Merupakan Sebuah Aturan Perundang - Undangan yang sama dengan kebanyakan UU. Yang posisinya Dibawah sumber hukum Konstitusi Dasar Negara RI ( UUD.45 ), akan tetapi bahkan berderajat diatas UU.
Dalam hal terkait Kupasan Delik Makar ini, tentu dihub.kan dengan UU. Yang berinduk atau mengacu kepada TAP. Tsb. Yakni UU. RI. No. 27 Tahun 1999 ( vide Pasal 7 dari UU. RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang undangan ).
Tentang Perubahan Pasal 107 KUHP dengan menambahkan huruf a, b, c, d, e, dan f pada Pasal 107 KUHP tsb.
Namun Perbedaan disini UU. Sebagai Perujuknya Atau Yang Dirujuk yaitu Ketatpan MPR RI ( TAP. MPR. RI NO. XXV TAHUN 1966 ) tidak memiliki atau disertakan dengan ancaman sanksi hukuman. Sebaliknya U.U.yang merujuk memiliki sanksi ancaman hukuman ( KUHP./ UU. RI. No. 27 Tahun 1999 ) ;
*E. Kajian : Apakah RUU. HIP. Dapat dinyatakan sbg perbuatan delik*
Apakah memang perbuatan hukum yang dilakukan melanggar dengan di "Sengaja " atau Dolus delikti oleh Para Subjek Hukum ? Perlu dicatat Para Pelaku adalah Anggt. Parlemen yang memiliki derajat intelektual atau elite politik sebagai anggota DPR RI. Serta menyandang sebutan ' Yang Terhormat ' ternyata secara fakta hukum berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu ( yang seharusnya mengetahui dan memiliki kekuatan jabatannya atau kedudukan tindakan untuk mencegah akan adanya delik. Sehingga bisa saja secara dalil hukum terlibat oleh karena tidak sengaja atau oleh karena lalai / Culfa .
Berbuat dengan sengaja dengan membuat penentangan untuk melanggar Pasal UU. Kuhp aquo, yang pasalnya mengatur secara khusus Hal Delik Makar terhadap Dasar Negara Pancasila.
Dapat dijelaskan dengan diawali asas legalitas yang mana yang diduga dicederai oleh Para Pelaku Yang Secara Bersama- Sama atau Delneming. Pasal yang dilanggar adalah UU. Aquo incassu, UU. RI. No. 27 Tahun 1999.
Pelanggaran aquo, pada Pasal dan huruf :
Kesatu : Pasal 107 b
Uraiannya :
" Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun ".
Kedua : Pasal 107 d
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar
Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
Ketiga : Pasal 107 e,
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas tahun ) ;
a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.
*F. Pemenuhan Unsur- Unsur Delik*
F.1. Dengan sengaja atau dolus. Sengaja dilakukan Oleh Agggota Parlemen yang tentu sepengetahuan Pengurus Partai Yang Berbadan Hukum dan Memiliki flatform ( agenda pokok partai ) dan atau Missi Vissi Partai. Sehingga Setiap anggota yang melakukan perbuatan atas nama atau sebagai utusan partai. Maka segala perbuatan adalah mesti mengacu Vissi dan Missi Partai dan Sepengetahuan partai dalam hal ini Pengurus Pusat atau DPP. Partai ;
F.2. Perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan dilarang ( delik ) ;
F.3. Persiapan Delik dilakukan . Bahwa sejak awal sebelum Sempurnanya Naskah menjadi RUU HIP. tentunya bukan hal yang mudah , melalui rentetan peristiwa : butuh logika dan predikat ahli hukum atau serius menekuni bidang hukum ( orang level cerdas atau pandai ), rapat - rapat internal partai, lobi - lobi, sidang - sidang dan rapat antar fraksi , persetujuan persetujuan dan pengesahan . Sehingga tentu ada agenda dan niatan dan menggolkan atau cara - cara meloloskan RUU. HIP dengan diawali rencana yang memiliki kehendak atau mensrea, dan semuanya terencana dengan sengaja atau dolus, dan agenda final oleh sebab logika hukum mesti sepengetahuan atau izin partai, dalam hal ini untuk melakukan perubahan terhadap Ideologi Pancasila sbg Dasar Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Pancasila sebagai dasar dalam berkehidupan bernegara oleh karena menjadi dasar negara RI. Dan semua delik selesai dilakukan menjadi RUU. HIP yang sah , ditandatangani dan diserahkan sesuai konstitusi kepada Presiden selaku Kepala pemerintahan eksekutif . Selain termasuk pelanggaran yang mendapatkan ancaman hukuman pidana oleh UU.KUHP. UU. Aquo yang dilanggar. Perusakan Ideologi itu dengan cara2 antara lain, sesuai RUU. HIP Pancasila yang 5 ( LIma Sila ) menjadi Trisila / 3 ( Tiga ),Sila yakni Sosio nasionalisme, Sosio demokrasi dan Ketuhanan yang berkebudayaan dan hingga Ekasila/ 1 ( Satu ) Sila yakni disebut *Sebagai Gotong Royong.* Upaya merusak dengan memotong , memenggal yang mereka Pelaku/ Para Pelaku menyebutnya dengan "peras atau diperas " ini telah menjadi fakta dan bukti hukum serta teraplikasikan atau dituangkan penjabarannya dalam Pasal 7 RUU HIP yang berbunyi:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan ;
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan ;
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong ;
*G. Secara hukum Objek Delik sudah ditemukan yakni RUU. HIP*
Siapa Sebagai Pelaku Delik ( Subjek Hukumnya ) yakni Orang atau kelompok orang daripada Tim Perumus. Kasat mata faktanya menurut data emperis termasuk jejak digital ( media publik )
Dari sudut pandang publik, baik dari bersikeras dan prinsip mempertahankan ( ngotot ), maupun garis atau kebijakan partai menurut vissi- misi partai, pelaku sebagai subjek hukum atau orang - orang atau kelompok orang yang berhubungan dengan perusakan terhadap tatanan dan atau susunan terhadap kalimat dengan memotong dgn istilah yg pernah diucap lisan, sebagai' memeras Pancasila mnjd Trisila, kemudian diperas lagi menjadi Ekasila? Subjek hukum Yang pernah mengeluarkan kata peras secara historis sejarah adalah produk Ketua PNI ( cikal bakal PDIP ) oleh Eks. Presiden RI. Soekarno dan ada juga sumber dari seorang tokoh pernah di tahun 1963, Penjahat Bangsa Indonesia Mr. Aidit , gembong PKI mengajukan ide untuk memeras Pancasila itu mnjd Tri sila kemudian Eka Sila. Padahal sesuai historis
Pancasila Hingga saat ini merupakan rangkaian sila sila yang tak terpisahkan. PANCASILA adalah memiliki 5 Butir Sila Kebajikan Dan Sudah final serta dirumuskan menjadi ketetapan sebagai ideologi bangsa dan Negara, termasuk didalam Hukum Positif yang dilanggar ( Kuhp. Pasal 107 ). Delik disini adalah usaha menjadikan UU. HIP. menentang dan merubah Pancasila / Panca Sila menjadi Tri lalu Eka Sila.
Kenapa dan apa tujuannnya dilakukan Dengan Sengaja Pemengggalan Ideologi Negara sehingga menjadi trisila , lalu Ekasila, kemudian dimaknai terakhir sebagai gotong royong ? Model atau ala komunisme, sehingga, Pancasila yang seperti apa jadinya ? Yang mendekati atau mirip ajaran komunis, yang sekuler ? Pemerasan itu justru menimbulkan Perbedaan jumlah Sila dan Susunan Serta Himpunan Kata atau Kalimat, sehingga membuat perbedaan serta merubah makna, utamanya Makna Ketuhanan Yang Maha esa yang berubah menjadi Ketuhanan Yang Berkebudayaan. Makna Tuhan Yang Maha Esa menjadi obscur atau rancu dan membias kepada adat istiadat atau kebudayaan yang universal, yang tentunya jauh dari nilai Ketauhidan dan Nilai Historis Pemahaman pada Pancasila menjadi nyata dan fakta sebagai bentuk upaya prinsip mengganti norma2 dan nilai Pancasila ;
Fakta hukum terkait Pancasila yang diperas terkesan sebagai indikasi terjadi perencanaan oleh sekelompok derajat elite/ intelektual anggota dewan dan kelompok lintas partai ( PDIP GOLKAR GERINDRA NASDEM DEMOKRAT PKB PAN DAN PPP ) Perbuatan Makar terhadap Dasar Negara/Idelogi, yang dilakukan oleh Pengusung Ideologi Komunisme (PIK) yakni menurut fakta sesuai data historis maupun emperis buku - buku sebagai narasi , dan pidato politik partai, statemen partai untuk mempertahankan dengan keras RUU. HIP dan justru berargumentasi serta memperlebar ruang masalah pada bagian sensitif dan tidak berdasar ( khalifahisme dan radikalisme ), sebagai dalil memperkuat dalil menjadikan pemerasan sila - sila sebagai alat peras untuk khilafahisme dan radikalisme , antara lain dapat disimak serta menjadi bukti surat ( alat - alat bukti hukum ), selain RUU. HIP yang menjadi barang bukti Kejahatan Makar atau Delik Makar ;
Maka terhadap fakta - fakta unsur - unsur terhimpun alat- bukti sebagai berikut berikut uraian unsur daripada BUKTI 1 SD 6 BAHKAN BISA BERTAMBAH :
1. RUU. HIP sebagai bukti perbuatan delik pidana formil dan telah selesai dilakukan menjadi RUU. YANG TELAH DISAHKAN . Hanya tidak selesai menjadi Undang - Undang oleh karena bukan kehendak niat sendiri. Tapi oleh keadaan lain/ eksternal ( Penolakan Oleh Masyarakat yang terdiri Para Tokoh Ulama atau Tokoh Bangsa , Akademisi Profesor dan Doktor serta Para Advokat Aktifis dan MUI Pusat Dan Seluruh MUI Provinsi RI Serta diikuti dengan peristiwa Unjuk Rasa Masyarakat dari berbagai lapisan atau strata di Depan Gedung DPR RI 24 Juni 2020 ) yang agenda khusunya menolak RUU. Menjadi UU. *Dan berakibat menimbulkan kerusuhan yakni insiden pembakaran oleh pengunjuk rasa terhadap bendera partai PDIP DAN BENDERA PKI DAN DILANJUTKAN DENGAN APEL ANGGOTA PARTAI PDIP ( Di Wilayah Kepengurusan Jakarta Timur dan daerah daerah lain yang reaktif . Pro dam kontra ).*
*Catatan : Terkait hal dampak, unsur - unsur " menimbulkan kerusuhan " ada unsur - unsur terdapat didalam uraian Pasal KUHP Aquo ;*
2. Objek delik nyata Tanpa Konsideran TAP. MPR.No. XXV / 1966
3. Mayeri RUU. Bertentangan dgn asas legalitas yaitu KUHP. UU. RI. No. 27 Thn. 1999. Pasal 107 Kesatu huruf ( b ) dan Kedua huruf ( d ) dan Ketiga huruf ( e ) ;
*4. Pelaku/ Para Pelaku merupakan subjek hukum sebagai orang dan badan hukum, salah satu dari Penggagas Dan Perancang Adalah merupakan fraksi dari Partai dengan serta dengan kursi terbesar yaitu PDIP. Selaku Tim Penggagas dan Perancang ( Perumus ), sesuai bukti data dan fakta memiliki visi - misi yang terdapat pada konsep teori atau buah pikir atau metode yang sama dengan RUU.HIP. yaitu Metodelogi politik Soekarno dan Aidit. Ideologi ini bertentangan atau mengkerdilkan atau berlawanan dengan TAP . MPR. Aquo Dan UU. KUHP. aquo ( sbg asas legalitas ) . Padahal mereka elite dan intelektual ( Mohon Komparasi dengan asas fiksi Hukum : Semua orang dianggap tahu walau tidak tamat SD. ) ;*
*5. Pidato Politik Megawati selaku Ketua Umum Partai ;*
*6. Statemen Sekjen PDIP Hasto yang viral. Tetap mempertahankan RUU. HIP. Terkecuali melalui bargaining !?*
Artinya tetap pertahankan yang bertentangan dgn ke- 2 U.U. 1. TAP. MPR No. XXV Dan 2. UU. RI. NO. 27 THN 99 dengan cara2 tidak mau membuat konsideran dalam UU. HIP. Yakni Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 mengatur tentang Larangan Penyebaran Ideologi Komunisme dan Marxisme-Leninisme. Walau secara hukum atau pada kenyataannya hingga kini TAP aquo terbukti masih berlaku bahkan menjadi rujukan KUHP/ UU. Setelah 33 Tahun sejak TAP Aquo ( 1966 ) tsb làhir dan sampai kini 2020 , belum ada perubahan pada TAP dan UU. Yang Merujuknya selaku hukum positif atau ius konstitutum*
Sehingga unsur - unsur DELIK HINGGA PELAKU DELIK, INDIKASINYA MENUNJUKKAN TERSANGKA ATAU PELAKU DELIK MAKAR TERHADAP IDEOLOGI NEGARA PARA PELAKUNYA ADALAH BERKESESUAINA DENGAN UNSUR UNSUR PASAL 107 KUHP. HURUP b, d dan e. YAITU PDIP DAN KOALISINYA YANG IKUT BERSIDANG DAN MENANDATANGANI RUU. HIP SECARA INDIVIDU MAUPUN KOLEGIAL. SEDANGKAN BILA DINYATAKAN ADA SANGKAAN ATAU DAKWAAN PELAKU DAN TURUT SERTA, MAKA OTAK PELAKU ATAU INTELEKTUAL DADERNYA ADALAH SUBJEK HUKUM DAN BADAN HUKUM PDIP
Delik ini adalah Bentuk Tindak Pidana Formil dan Sebagai Tindak Pidana/ Delik Biasa, Bukan Delik Aduan. Polri dan atau Kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu laporan dari pihak mana pun. Pihak yang lain seperti anggota fraksi Partai Demokrat dan PKS HARUS dibuatkan BAP sebagai Para Saksi oleh penyidik dan oleh lembaga peradilan dipersidangan. Dan individu anggt. dewan dalam fraksi PKS dan atau fraksi Demokrat selaku individu WNI dan Selaku individu wakil rakyat dan atau selaku organisasi politik berbadan hukum dapat membuat laporan ke pihak kepolisian bila mereka kehendaki ( tidak harus karena bukan delik aduan absolut maupun delik aduan relatif ) termasuk siapapun setiap WNI dapat membuat laporan telah tejadi Makar Ideologi Bangsa Dan Negara Republik Indonesia yaitu ideologi Pancasila ;
*H. Kesimpulan*
1. Personal individu2 secara kolektif ( kolegial ) atau secara bersama2 para elite partai diduga terbukti terlibat delik Makar sesuai Pasal 107 tsb. Diatas
2. Kesadaran undur diri beberapa partai dari RUU. HIP ( anggt Koalisi ) dari pengesahan RUU. HIP . *Secara hukum dapat dimaknai dengan pengakuan mereka bahwa telah terjadi tindakan delik atau sekurang2nyab " mengakui ada kesalahan perbuatan atau menyatakan telah terjadi kekeliruan atas perbuatan ! "*
3. Partai - Partai delneming sebagai badan hukum juga dapat didakwa sebagai lembaga yang menjadi tempat berkumpulnya permufakatan dilakukannya delik. Sehingga patut mendapatkan sanski pembubaran ;
*I. Penutup. Apa langkah hukum ( emperis laporan para aktifis Pro Kebenaran selama ini ??? ) . Bila proses pelaporan mandek oleh karena Kapolri atau Kajagung tidak mau melakukan proses atau asal proses dan terhenti. Dan selama ini ? Dan bila digunakan menggugat hak imunitas Anggt. Parlemen yang ada pada U.U. MD. 3. Ke MK. Kedua hal ini adalah langkah hukum namun sia2. Karena apa ? Rezim penjahat akan mendalilkan dalil hukum cantik yaitu TUNGGU PROSES HUKUM. Sambil mereka habiskan waktu 2024 ? Dengan cengkraman lebih dahsyat itu prediksi yang hampir pasri sebagai prediksi saat ini yang kita ( lemah ) tak bisa apa apa . Hanya bagai melempar & kena, tapi tak membuat jatuh , hanya gangguan sesaat. Pasti. Dualisme hukum yang keduanya positif namun ambigu . Banyak muka ? Rezim Sableng !!!*
*MAKA JALAN ATAU SOLUSI ATAS DUALISME TSB. AMBIL LANGKAH HUKUM TIDAK DIANTARA KEDUANYA TAPI KONSTITUSIONAL YAKNI TURUN RAME2 . KARENA TURUN RAME2PUN LEBIH TINGGI KEDUDUKANNYA DARI HUKUM YANG DUALISME TSB. YAKNI BERSUMBER DARI SUMBER HUKUM UUD. 1945. HAK KEDAULATAN DITANGAN RAKYAT DAN SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM YAITU PANCASILA. KEDAULATAN DITANGAN RAKYAT UNTUK MENCARI SERTA MENDAPATKAN HAKEKAT PADA SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB , SERTA DITUJUKAN PADA RUH ATAS IDEOLOGI NEGARA PADA SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, SETELAHNYA INSYA ALLAH AKAN MENDAPATKAN ANUGERAH ILLAHI KETUHANAN YANG MAHA ESA YANG TERTINGGI*
*SEMOGA KITA YANG BERADA PADA KEBENARAN AKAN MENANG. MENJIPLAK/ TERINSPIRASI KATA2 MUTIARA IB.HRS. KALAU MEREKA YANG BERKAWAN PARA SETAN BERANI, KENAPA KITA YANG DIDAMPINGI PARA MALAIKAT TAKUT ?*
NB. Langkah Politis menurut Sitem Ketata Negaraan :
Anggota Legislatif dari PKS Serta Demokrat oleh karena infonya tdk terlibat RUU. HIP dapat melaluinya dgn memperhatikan UUD. MD 3 !? Untuk ajukan impeachmen. Tentu ini juga butuh desakan " rame rame". Walau secara HTN , selain mrk juga punya hak , juga sebagai yg melihat, mengalami,mengetahui adanya delik makar ideologi terhadap pancasila yg dilakukan oleh rekan2nya sesama anggt legislatif.
Artinya mereka sebenarnya tdk boleh diam tdk perlu didesak,melainkan bertindak konstitusional secara hukum positif. Namun terbentur dgn proses pemakzulan yakni proses hukum ke dan melalui MK. Tp sepertinya tidak maungkin tanpa hak kedaulatan ditangan rakyat atau " TURUN RAME RAME" oleh karena laporan terhadap Ade Armando dkk. Mentok Dinding ?
Sepertinya pemakzulan melalui mekanisme tdk akan mungkin. Laporkan ke Pihak Keplosian pun. Selain tdk jalan , ( seperti selama iñi ). Dan sebaliknya juatru akan mnjd Tameng mereka : masyarakat mesri nersabar karena peristiwa twrkaiy sdh dilaporkan. Jadi tunggu proses laporan hukum swlesai. Speemrrti itu lalu 2004 pun berlalu.
JADI KESALAHAN YANG DIBUAT OLEH APARATUR ( EKSEKUTIF ) SUDAH SERING DILAKUKAN ! DAN KINI OLEH LEGISLATIF, NAMUN KITA TAHU TAK TERPISAHKAN DARI PESANAN DAN PERANAN EKSEKUTIF TERTINGGI SELAKU PENYELENGGARA NEGAŔA ( PRES DAN KABINETNYA ) TELAH SELESAI DILAKUKAN ( DELIK FORMIL MATERIL ) .
MAKA KEDAULATAN DITANGAN RAKYAT SEBAGAI JALAN YANG KONSTITUSIONAL MESTI DIPERANKAN/ BERPERAN SBGMN MESTINYA SBG JALAN TERAKHIR DGN KEKUATAN *" KEDAULATAN DITANGAN RAKYAT "* DGN CARA TURUN RAME2