Damai Lubis: Pelaksanaan BPIP Tidak Butuh UU Cukup Melalui SK Menteri Agama


Senin, 20 Juli 2020

Faktakini.net

*Pelaksanaan BPIP Tidak Butuh Undang- Undang Cukup Melalui Surat Keputusan Menteri Agama*

Oleh : DamaiHari Lubis
                                                             
  ( Lebih Ekonomis dan Tepat Sasaran serta Diterima oleh Mayoritas Muslim dan Tidak Menyia2kan Sumber Daya Manusia Yang Ada )
                                           
Sekedar BPIP/ Badan Pengkajian Ideologi Pancasila. Atau apapun namanya. Maka sebaiknya terkait Khusus Pengkajian, Pemahaman demi tujuan subtansi, yakni Pengalamalan Pancasila, sebenar - benarnya untuk penjabarannya serta metode pengamalannya cukup melalui Permen / Kepmen. Yaitu oleh Menteri Agama. Adapun tehnis praktek pelaksanaan lapangannya untuk Ummat Muslim bisa kooperatif dengan atau melalui Ustad - Ustad yang ada disetiap propinsi Kota Dan Kabupaten. Ini sangat efisien kalau Pemerintahan Dibawah Kepresidenan Jokowi serius mengantisipasi komunis berikut larangan2 terhadap faham atau ajaran atau ideologi yang ada sesuai Tap.MPR RI ( No. XXV /1966 ) dan Jo. UU.yang ada ( KUHP. UU. RI No. 27/ 1999 ) sehingga Makna dan Hakekat Pancasila benar2 diamalkan diseluruh lapisan masyarakat khususnya Masyarakat Muslim.

Pemerintah tidak perlu BIPP yang mengeluarkan anggaran yang begitu banyak, melalui Pembentukan Undang2 atau setingkat dengannya ( U.U RI ). Mubazir uang rakyat untuk melahirkan undang2 yang pada dasarnya tidak efektif, selain mengundang gonjang- ganjing , juga intstabilitas kehidupan dalam bernegara, terbukti timbul pro kontra, padahal baru RUU, sudah banyak bermunculan unjuk rasa penolakan2 oleh banyak kelompok ummat ditanah air, termasuk adanya Respon MUI melalui Maklumat MUI Pusat dan bersama - sama Seluruh MUI Propinsi di Republik ini