Deklarasi Tolak RUU HIP Di Ponpes At Taqwa Ujung Harapan Bekasi Lancar Dan Sukses


Jum'at, 3 Juli 2020

Faktakini.net, Jakarta - Hari ini, Jum'at (3/7/2020) berlangsung acara deklarasi & pernyataan sikap penolakan RUU HIP Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia di Pondok Pesantren At Taqwa Ujung Harapan Bekasi.

Acara dihadiri langsung oleh Ketua BKsPPI Prof Dr Didin Hafiduddin, M. Si sekaligus menyampaikan pidato keummatan, shahibul bait KH M Amien Nur, Lc, MA, KH Ishomuddin Mukhtar, Lc, MA, KH Salimin Dani, MA, KH Muhammad Zein, Perwakilan MUI Kota dan Kab Bekasi, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, NU, DPW FPI Kabupaten Bekasi dan Ormas Islam serta Tokoh Ulama, Cendikiawan dan Masyarakat Bekasi Raya.

Semoga Allàh تعالى semakin mengokohkan kekuatan Ummat dalam menjaga Negri dan mengawal Pancasila sebagai 'buah perjuangan' para Ulama dan Syuhada pendiri Negri ini...

...

Persatuan Pondok Pesantren Indonesia yang dahulu didirikan oleh pahlawan Bekasi, KH Noer Alie bekerjasama dengan At Taqwa dan beberapa ormas di Bekasi Raya di antaranya Aliansi Patriot Peduli NKRI, ICMI, At Taqwa, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Islamic Centet, Hidayatullah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan Persis mendeklarasikan pernyataan sikap menolak RUU HIP.

Ketua Umum Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI) KH Prof. Didin Hafidhuddin juga turut menghadiri deklarasi ini.

Ada 4 poin pernyataan sikap yang langsung dibacakan Prof Didin. Intinya adalah menolak RUU HIP yang hari ini berubah menjadi RUU PIP.

Ketua Aliansi Patriot Peduli NKRI dan Ketua Majelis Sinergi Kalam (Masika) ICMI Korda Bekasi Raya, Ustadz Ismail Ibrahim menyatakan pihaknya masih mendalami alasan diubahnya RUU, tapi isinya sama saja.

“Maka kita juga menolak, baik yang HIP maupun yang PIP dan mendesak seluruh perwakilan rakyat di DPR RI dan pemerintah agar mencabut RUU ini dari Prolegnas karena di antaranya bertentangan dengan TAP MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang 4 Pilar kebangsaan mpr RI yakni, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” ujar Ismail, Jumat (3/7).

Kemudian, pihaknya juga menuntut kepada DPR RI dan Pemerintah untuk menjadikan Pancasila yang dideklarasikan pada 18 Agustus 1945 sesuai dengan Dekrit Presiden tahun1959 dinyatakan sebagai dasar negara yang telah final dan tidak boleh diutak-atik.

Lalu, mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan sosial yang seadil-adilnya kepada semua pihak yang berusaha mengganggu, merongrong, merusak persatuan dan kesatuan NKRI.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pimpinan pondok pesantren di Indonesia untuk terus mengajarkan dan mencerdaskan para santri dan masyarakat tentang bahaya laten komunisme.

Kegiatan tersebut juga dilengkapi dengan sesi penandatanganan oleh hampir 80 tokoh perwakilan Ormas Bekasi Raya.

“Pesan kami bagi teman-teman yang hari ini diberikan amanah sebagai wakil rakyat di DPD, DPR dan MPR RI dan juga yang berada di pemerintahan dengan seluruh tingkatannya agar mendengarkan jeritan hati para Ulama, masyarakat Indonesia yang hari ini sangat menentang dan menolak RUU HIP/PIP ini,” lanjut Ketua Umum Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI) KH Prof. Didin Hafidhuddin.

Pihaknya berharap, mereka yang hari ini mendapatkan amanah agar memusatkan pikiran memanfaatkan jabatannya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran agar NKRI tetap terjaga persatuannya sehingga mengarah pada ‘Baldatun thoyyibatun warobbun ghofur’.

“Karena semua yang diamanahkan oleh Allah Swt akan ditanyakan kembali oleh Allah nanti di hari kiamat. Jangan sampai kalian semua yang hari ini menjadi pejabat negara menyesal di hadapan Allah Swt karena tidak bersikap atau justru malah mendukung RUU yang hari ini sangat ditolak oleh semua lapisan masyarakat baik. Mudah-mudahan kita semua dikuatkan dan dijaga oleh Allah Swt,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id