Dukung Penyegelan Tugu Tak Ber-IMB, Ormas Islam Kuningan Malah Difitnah Sebagai Radikal Dan Preman





Jum'at, 24 Juli 2020

Fakrakini.net, Jakarta - Warga Kuningan dan berbagai komponen masyarakat Kuningan termasuk dari Ormas-ormas Islam mendukung  penyegelan bangunan Tugu Satangtung yang berada di Kawasan Curug Cigo'ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Senin (20/7/2020).

Penyegelan dilakukan karena
bangunan Batu Satangtung alias Tugu milik keluarga Djati Kusamah yang pupuhu paseban tergabung dalam Aliansi Adat Karuhun Urang (Akur) itu tidak memiliki kelengkapan izin proyek pembangunan dan melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro di kantornya, Senin (20/7/2020) menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali tentang proses pembangunan bakal makam tersebut.

Indra menyebut bangunan yang dijadikan bakal makam tersebut masuk dalam kategori tugu. Sehingga, lanjut dia, perlu ada IMB untuk membangun tugu.

Namun anehnya, pihak tertentu malah melontarkan tudingan dan futnah bahwa warga dan Ormas-ormas Islam Kuningan yang mendukung penyegelan bangunan liar tak ber-IMB tersebut sebagai "preman" dan kelompok Radikal.

Seperti dilansir di sebuah berita online gesuri.id yang berjudul Segel Makam Sunda Wiwitan, Pemda Bermitra Dengan Preman ( Baca : https://www.gesuri.id/pemerintahan/segel-makam-sunda-wiwitan-pemda-bermitra-dengan-preman-b1YPvZuEC ). 

Tidak terima difitnah sebagai preman dan kelompok radikal oleh Kanti W Janis, Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Kuningan yang turut tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kuningan (FMPK) menayatakan sikap atas pernyataan tersebut.

Sekretaris FPI Kuningan Ustadz Lukman mengatakan bahwa, FMPK  mendukung penegakkan hukum yang dilakukan oleh Pemkab Kuningan.

"Kami awalnya mendapat undangan dari warga sekitar lokasi pembangunan Batu Satangtung yang mempunyai inisiatif untuk memberikan dukungan moral kepada Sat Pol PP yang akan melakukan penyegelan tempat tersebut," kata Ustadz Lukman kepada seputarkuningan.com, Kamis (23/7/2020).

Selama berlangsungnya penyegelan, kata Ustadz Lukman,  proses berjalan dengan lancar, kondusif dan damai. Tidak seperti yang dituduhkan seperti yang tertulis di media-media lain yang notabene tidak mengetahui kejadian sesungguhnya di lokasi.

 "Kami ingatkan kembali kepada Pihak Keluarga Paseban untuk sadar menerima dengan lapang dada atas keputusan yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Kuningan dan segera menghentikan serta  membongkar kembali bangunan pemakaman tersebut. Dan jangan  sekali-kali menebar fitnah keji terhadap masyarakat yang menolak maupun Pemkab Kuningan," tegas Ustadz Lukman.

Ustadz Lukman menegaskan, bahwa FMPK bukanlah preman ataupun komunitas radikal yang dipersiapkan oleh Pemkab Kuningan.

"Kami mendukung penyegelan atas kesadaran sendiri bukan karena diminta oleh pihak Pemkab," pungkas Ustadz Lukman.

Seperti diketahui sebelumnya, pembangunan makam untuk tokoh adat Sunda WiwitanKusuma (Pangeran Jati Kusumah beserta istri) yang belum meninggal ini, telah mendapat teguran kedua (SP 2) dari SatpoL PP Kabupaten Kuningan karena telah melanggar Perda No.15 tahun 2019 tentang izin Mendirikan Bangunan.

Dimana disebutkan dalam pasal 5 huruf G, bangunan bukan gedung seperti
konstruksi monument berupa tugu, patung tetap harus berijin.

Warga masyarakat Kuningan melalui Forum Masyarakat Peduli Kuningan pada hari Kamis (9/7/2020) melakukan pertemuan dengan MUI Desa Cisantana di RM. Pinus Desa Palutungan Kecamatan Cigugur, dan mengeluarkan pernyataan sikap mendukung penyegelan.

Sebagai berikut 4 pernyataan sikap Forum Masyarakat Peduli Kuningan:

1. Apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang telah mengambil langkah Cepat dalam mengatasi masalah yg dapat merusak Kodusifitas diwilayah Kab.Kuningan

2. Memberikan Dukungan sepenuhnya kepada Masyarakat Cisantana yang Menolak pembangunan Pemakaman yang tidak Wajar ditempat tersebut yang akan menjadi sarana yang dapat menimbulkan keresahan dan merusak kerukunan dalam kehidupan berbangsa & bernegara

3. Menyarankan kepada pihak keluarga Paseban untuk sadar diri dengan membongkar kembali pemakaman tsb,dan tidak memaksakan diri untuk tetap membangun Pemakan keluarga ditempat tersebut.

4. Mendukung penegakkan hukum yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab. Kuningan terkait proses pembangunan pemakaman yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan dan nilai-nilai sosial yang berlaku.

Adapun ormas yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kuningan tersebut, diantaranya FPl, LPl, Bima Suci, Pekat |B Kuningan, PPHI Kabupaten Kuningan, Gardah,
Markaz Harokah Aswaja, Apik, Gerakan kita,
RIM, PASTI dan Harokatul Muslimin.

Foto: Saat penyegelan Tugu tak ber-IMB, Senin (21/7/2020)

Sumber: seputarkuningan.com dll