FPI Polisikan Boedi Djarot Yang Telah Menghina Habib Rizieq, Ini Pasal Yang Dikenakan



Kamis, 30 Juli 2020

Faktakini.net, Jakarta - Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (BHF - FPI) membuat laporan terhadap Boedi Djarot ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menghina dah memfitnah Habib Rizieq Shihab, Kamis (30/7/2020).

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 160 dan 156 KUHP, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang kemudian uu ite nya pasal 28 kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Antara lain dia (Boedi) menuduh Habib Rizieq Shihab itu sebagai sampah yang mengkhianati negeri, itu jelas bentuk provokasi, hinaan, umpatan, kemudian menyebarkan berita bohong di muka umum," kata anggota tim bantuan hukum FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya.

Aziz menuturkan pelaporan ini tak secara diinstruksikan oleh Habib Rizieq. Namun, katanya, Habib Rizieq memang meminta agar penghinaan itu diproses secara hukum sesuai amanat konstitusi.

Ditegaskan Aziz, laporan ini hanya berkaitan dengan pernyataan dari Boedi yang dianggap sebagai penghinaan. Ia menyebut laporan ini tak berkaitan dengan upaya pembakaran poster bergambar Habib Rizieq.

"Penghinaan-penghinaan mereka, kita tidak ke pembakarannya," ujarnya.

Aziz berharap kepolisian bisa memproses dan mengusut laporan ini, meski dia mengaku pesimis. Sebab, ungkapnya, selama ini laporan polisi terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan kubu Habib Rizieq tak pernah diproses secara tuntas.

"Kita sudah lihat ya beberapa kali buzzer-buzzer atau pihak-pihak yang kontra dengan pihak Habib Rizieq Sihab tidak pernah diproses sebagaimana contohnya Ade Armando," tuturnya.

Lebih lanjut, dalam laporan ini, pihak FPI turut membawa beberapa barang bukti. Antara lain, link youtube, beberapa pemberitaan media, serta transkrip suara.

Sedangkan untuk pasal yang dilaporkan yakni Pasal 160 dan 156 KUHP, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang kemudian uu ite nya pasal 28 kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebelumnya, Hari Senin (27/7/2020), puluhan massa Ormas yang diduga pro PKI berani membakar dan merobek foto Ulama, seorang Habaib cucu Rasulullah SAW di depan Gedung MPR / DPR, di Jakarta, di kota seribu Masjid ini.

Awalnya mereka berusaha membakar foto, namun ternyata foto Habib Rizieq tersebut tidak mempan dibakar, akhirnya puluhan massa neo PKI yang seperti kesetanan itu merobek foto Habib Rizieq dengan disertai aneka hujatan dan caci maki. Dan korlap aksi biadab ini adalah Boedi Djarot.

Perbuatan Boedi Djarot itu telah memancing kemarahan umat Islam yang segera mencari Boedi Djarot dan menuntut aparat kepolisian segera menangkap dan memproses hukum provokator itu

Dalam video itu, pentolan Gerakan Jaga Indonesia (GJI) Boedi Djarot berada di tengah massa aksi. Dia pun ikut berorasi.

"Jadi silakan saja teman-teman, ini manusia sampah yang tidak boleh ada ada di sini, dan ketika nanti mau pulang kita tolak ramai-ramai," kata Boedi dalam video itu.

Foto: Azis Yanuar SH pengacara BHF - FPI saat mendampingi pelaporan terhadap Boedi Djarot, hari ini Kamis (30/7/2020)

Sumber: cnnindinesia.com