Hidayat Nur Wahid Minta Paripurna DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas
Jum'at, 17 Juli 2020
Faktakini.net, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (16/7/2020), memutuskan untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mengeluarkannya dari Program Legislasi Nasional 2020.
"Karena penghentian pembahasan RUU HIP sejalan dengan komitmen pimpinan DPR yang disampaikan saat menerima delegasi pengunjuk rasa tolak RUU HIP. Apalagi, sidang paripurna telah memiliki agenda merespons perkembangan penolakan publik terhadap RUU HIP," kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menilai makin banyak penolakan dari masyarakat dan adanya kegaduhan akibat RUU HIP dengan sejumlah ketentuannya yang kontroversial, seharusnya sudah bisa menjadi alasan bagi DPR bersama pemerintah untuk bersikap resmi menghentikan pembahasan, bahkan mencabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020 maupun Prolegnas 2020—2024.
Hidayat menyesalkan hasil rapat Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah yang telah menarik 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Akan tetapi, tidak ada RUU HIP dari daftar RUU yang ditarik tersebut.
Padahal, menurut politisi PKS itu, penolakan terhadap RUU HIP sudah sangat masif dilakukan dari berbagai elemen bangsa, dari ormas keagamaan, Pemuda Pancasila, hingga Legiun Veteran. Namun, aspirasi mereka belum didengarkan secara saksama oleh DPR RI.
"Suara dan aspirasi-aspirasi mereka juga sudah disampaikan oleh anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Menkumham serta DPD agar tripartit ini menyepakati untuk menghentikan pembahasan RUU HIP dan bahkan menariknya dari Prolegnas," ujarnya.
Oleh karena itu, Hidayat mendesak agar Rapat Paripurna DPR RI sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR mengagendakan untuk membahas penghentian pembahasan dan/atau pencabutan RUU HIP dari Prolegnas 2020.
Menurut dia, pimpinan DPR sudah berkomitmen secara terbuka kepada pimpinan ormas yang berdemonstrasi menolak RUU HIP untuk menghentikan pembahasan.
"Selain itu, Menkopolhukam juga secara lisan pernah sampaikan bahwa Pemerintah tidak setuju dengan RUU HIP bermasalah ini. Jadi, apalagi yang mau ditunggu," katanya.
HNW mengingatkan agar Pemerintah dan DPR tidak lagi jatuh pada "lubang" yang sama ketika RUU HIP diloloskan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Menurut dia, ketika RUU itu dibahas, FPKS di Baleg sudah mengingatkan terkait dengan beberapa konten yang bermasalah, lalu tidak dihiraukan sehingga dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
"Di Rapat Paripurna penolakan dari FPKS dan Fraksi Partai Demokrat juga diabaikan sehingga akhirnya menjadi kontroversi ketika isi dari RUU itu sampai ke masyarakat sangat luas," ujarnya.
Hidayat menilai lebih baik apabila DPR dan Pemerintah sepakat merespons banyak sekali kritik serta masukan publik untuk menghentikan pembahasan RUU HIP, bahkan mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas agar kontroversi itu berhenti.
Menurut dia, kalau langkah itu bisa dilakukan, kepercayaan rakyat serta muruah DPR dapat terselamatkan. Setelah itu, semua pihak dapat berkontribusi dan fokus mengatasi dampak COVID-19 yang makin meluas dan mengkhawatirkan.
Sumber: Antaranews.com