Hj Fahira Idris Kecam Dugaan Perkosaan oleh Pejabat Perlindungan Anak
Rabu, 8 Juli 2020
Faktakini.net
Dugaan Perkosaan oleh Pejabat Perlindungan Anak, Fahira Idris: Biadab..!! Harus Divonis Seumur Hidup..!!
Dugaan kejahatan seksual (perkosaan) yang dilakukan Pejabat UPT UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur terhadap anak berusia 14 tahun adalah tindakan biadab. Jika terbukti, pelaku memenuhi kriteria untuk dijerat dengan pasal paling berat dalam UU Perlindungan anak yaitu hukuman pidana seumur hidup.
Jika dalam pengembangan kasus korbannya lebih dari satu maka pelaku adalah predator anak sehingga penambahan hukuman berupa kebiri kimia sesuai perintah UU Perlindungan Anak layak dijatuhkan.