Jack Boyd Lapian, Si Jokower Tukang Lapor Tokoh Oposisi Kini Jadi Tersangka



Rabu, 1 Juli 2020

Faktakini.net, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

“Dari hasil gelar perkara, diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.

Awi mengatakan, penetapan dua orang tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 orang saksi, satu orang saksi ahli bahasa, dan satu orang saksi ahli hukum pidana.

Untuk Jack Lapian, polisi menyangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Sedangkan untuk Titi, dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

“Rencananya para tersangka akan diperiksa pada 2 Juli 2020, dan surat panggilan sudah dilayangkan pada 29 Juni,” ucap Awi.

Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia dan orang yang menjadi pelapor terhadap sejumlah tokoh oposisi seperti Rocky Gerung dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky “kitab suci adalah fiksi” yang dilontarkan dalam diskusi ILC tvOne.

Selain Rocky Gerung, sejumlah tokoh pendukung oposisi pada saat musim Pilpres juga dilaporkan Jack Lapian ke polisi. Seperti anggota DPR Fadli Zon, politisi dan musisi Ahmad Dhani, bahkan hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Benar bahwa pada tanggal 16 Juni 2020, Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Saudara Andrew Darwis dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE (Titi Sumawijaya). Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara JBL dan Saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).

Awi menuturkan penetapan Jack dan Titi sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan 14 saksi dan dua ahli. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," papar Awi.

Awi menerangkan Jack dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pasal itu berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta'.

Jack juga dijerat Pasal 27 (3), yakni 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Sementara itu, Titi dikenai Pasal 310, yaitu 'Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'.

Dan Pasal 311 KUHP yang berbunyi 'Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun'.

"Rencana para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2020, dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," pungkas Awi.

Kasus ini bermula saat Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang kini menjadi tempat karaoke.

Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.

Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi.

Sementara itu, Andrew sendiri telah membantah tudingan itu. Andrew mengatakan dirinya tidak mengenal pelapor, yakni Titi.

"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel, klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata Abraham Srijaya selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (17/9/2019).

Abraham mengatakan Andrew mengenal DW (David Wira) sejak pertengahan 2018. Namun dia menegaskan DW bukan tangan kanan Andrew sebagaimana disebutkan oleh Titi dan kuasa hukumnya, Jack Boyd Lapian.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dan pihak siapa pun juga dan klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra," jelas Abraham.

Atas pelaporan tersebut, Andrew merasa nama baiknya telah dicemarkan. Tim penasihat hukum Andrew pun melaporkan balik Titi dan Jack ke Bareskrim Polri.

"Klien kami telah melakukan pelaporan Polisi pada tanggal 13 November 2019 di Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim," ujar kuasa hukum Andrew, Aldi Rizki, dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019) lalu.

Sumber: tempo.co, rmol.id, detik.com