KH Luthfi Bashori: Cita-Cita Politik Islam Indonesia



Kamis, 2 Juli 2020

Faktakini.net

CITA-CITA POLITIK ISLAM INDONESIA

Taushiah: KH. Luthfi Bashori
Transkrip: Rizal Affandi

Kalau kita membaca sejarah tentang para politikus Islam di zaman kemerdekaan Indonesia, di saat itu pasti ada tangan-tangan terampil dari para ulama atau orang-orang pesantren atau para dai ikut memerdekan Indonesia dari penjajahan asing.

Karena yang berjuang untuk mengusir Belanda ini banyak sekali dari kalangan para ulama, pesantren dan tentunya para pejuang muslim.

Nah, dalam sejarah disebutkan bahwa cita-cita mereka ini adalah, bagaimana Islam itu dapat berkembang di Indonesia dengan baik.

Maksudnya adalah bagaimana Islam itu berkembang secara baik, hingga aturan syariat Islam itu diadopsi oleh undang-undang negara.

Bukan bangsa Indonesia ini sekedar menganut agama Islam identitas, apalagi hanya sekedar Islam KTP, bukan begitu..

Tapi yang namanya para ulama itu, pasti mengajarkan yang namanya aturan-aturan Syariat, yaitu kepedulian-kepedulian terhadap hukum-hukum Allah dan hukum-hukum yang sudah didiajarkan oleh Baginda Rasulullah SAW, atau yang lebih mudah dikatakan, harus ada fiqih di dalam bersyariat Islam di Indonesia.

Misalnya tata cara shalat, tata cara zakat, tata cara haji, tata cara pernikahan juga, tata cara mengemas suatu kehidupan rumah tangga juga, mengemas tata cara kehidupan bertetangga dan juga bernegara. Ini semuanya ada di dalam aturan syariat Islam.

Nah, cita-cita para pejuang Islam dalam memerdekakan Indonesia itu, tentu ingin bagaimana syariat yang dipelajari oleh para ulama dalam kitab-kitabnya, kitab-kitab syariat, itu bisa diterapkan di Indonesia secara bersama-bersama dengan masyarakat.

Alhamdulillah saudara-saudara kita yang di Aceh sudah melaksanakannya, Aceh Bersyariat.

Seperti inilah sebenarnya cita-cita utama yaitu seluruh para ulama yang berjuang memerdekakan Indonesia menjadi Indonesia Bersyariat. itulah sebenarnya cita-cita utama.

Hanya saja di antara sekian banyak orang yang ada di Indonesia, ada yang menganut paham-paham sekuler, yaitu:

  فصل الدين عن الدولة

Artinya: Memisahkan antara urusan Agama dengan urusan pemerintahan.

Sehingga Indonesia ini, menurut penganut paham sekuler dikatakan, bahwa Indonesia sebagai negara, tidak boleh diatur oleh agama, demikian pula agama tidak boleh diatur oleh negara.

Ini adalah pemahaman sekuler. Padahal dalam Islam, tidak begitu. Nabi Muhammad SAW di samping beliau sebagai seorang nabi, tapi beliau juga sebagai seorang pemimpin negara Islam Madinah.

Buktinya apa?
Tatkala beliau wafat, maka yang melanjutkan yaitu Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Utsman dan Sayyidina Ali itu dijuluki khalifah.

Namanya khalifah berarti urusan negara dan tatkala Nabi Muhammad SAW wafat, maka penggantinya itu disebut Khalifah, ini pasti urusan negara Islam.

Artinya apa? .
Berarti Nabi Muhammad SAW mengajarkan umat Islam untuk bernegara sesuai dengan syariat Islam.

Itu dilanjutkan pada zamannya Khalifah Abu Bakar As Siddiq, kemudian beliau wafat dilanjutkan lagi oleh Sayyidina Umar Bin Khattab, kemudian dilanjut lagi oleh Sayyidina Utsman bin Affan kemudian dilanjutkan oleh Sayyidina Ali Bin Abi Thalib.

Ini semua kemasannya adalah kemasan bagaimana bernegara secara syar’i.

Karena itu, sesungguhnya para ulama yang ikut memerdekakan Indonesia pada zaman dahulu kala, ingin sekali Indonesia ini dikemas sesuai dengan syariat Islam yang bisa dilaksanakan menyeluruh di kalangan umat Islam. Bahkan hingga muncul Piagam Jakarta yang isinya adalah agar Syariat Islam diterapkan di Indonisia secara legal formal. Ini yang perlu diperjuangkan kembali.

Karena itu, ayo kapan saja kita bisa berbicara atau berbuat demi kelestarian ajaran syariat Islam di Indonesia, ya kita lakukan.

Mudah-mudahan dengan demikian Allah SWT senantiasa meridlai kita semuanya pada khususnya, dan lebih-lebih lagi Bangsa Indonesia secara menyeluruh.