KPK: Ada Kemungkinan Harun Masiku Ikuti Jejak Djoko Tjandra Mengganti Identitas



Sabtu, 18 Juli 2020

Faktakini.net, Jakarta - Hingga kini belum ada informasi keberadaan buronan Harun Masiku, termasuk kemungkinan mengenai perubahan identitas layaknya seperti Tjan Kok Hui alias Djoko Tjandra.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada dasarnya kemungkinan mengganti identitas seperti Djoko Tjandra pasti ada.

Namun, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

"Kemungkinan adanya seperti itu kan bisa saja terjadi, tetapi informasi itu kan gini, JPU itu kan sudah kita sampaikan ke kepolisian tentu ada informasi-informasi yang jika memang terjadi pasti akan ada informasi yang masuk, sampai sejauh ini belum ada informasi yang masuk ke KPK terkait keberadaan HAR (Harun Masiku)," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (17/7).

Namun demikian, KPK telah mendorong lembaga-lembaga seperti Imigrasi hingga Disdukcapil untuk memperkuat sistem. Hal itu merujuk pada kasus buronan Kejaksaan Agung (Kejagung), Djoko Tjandra yang dengan mudah membuat KTP-el bermodus mengganti identitasnya hingga bisa membuat paspor.

"KPK membangun sistem dengan cara mendorong para lembaga-lembaga yang berhubungan dengan itu untuk lebih memperkuat, dengan imigrasi di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan di Disdukcapil," jelas Ali.

Namun demikian, lembaga antirasuah masih terus mencari keberadaan Harun Masiku untuk melengkapi berkas perkaranya.

"DPO-DPO yang ada kan menjadi tanggung jawab KPK, dan kita tidak lepas, dibiarkan begitu saja," pungkas Ali.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui bahwa salah satu kepala biro di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Foto: Harun Masiku dan Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui

Sumber: Rmol.id