Lakukan Aksi Unjuk Rasa, FMI Kota Tangsel Menuntut Pencabutan RUU HIP Dari Prolegnas
Jum'at, 3 Juli 2020
Faktakini.net, Jakarta - Lembaga Legislatif Nasional mengeluarkan Program Kerja yaitu merancang Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mana terdapat beberapa isi point yang menyimpang dari Ideologi Pancasila. Yang mana seharusnya sudah mutlak menjadi Ideologi Bangsa Indonesia.
Salah satu isinya ialah terdapatnya ekasila dan trisila, mencoba ingin mempersempit pancasila yang sedangkan Pancasila merupakan ideologi mutlak Bangsa Indonesia.
Karena itu berbagai aksi unjuk rasa menolak RUU HIP marak dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat termasuk oleh Front Mahasiswa Islam (FMI) Kota Tangerang Selatan yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Halte UIN JKT pada hari Jum'at, 3 Juli 2020 menuntut pencabutan RUU HIP dari Prolegnas dan tolak kebangkitan komunisme.
Menurut sodara Adi, salah satu massa aksi mengatakan, "RUU HIP merupakan cedera hukum yang dilakukan oleh lembaga legislatif terhadap pancasila, dikarenakan menurunkan derajat pancasila sebagai dasar negara dan falsafah bangsa menjadi sebuah Undang - Undang yang dimana Undang - Undang sendiri merujuk kepada pancasila".
Ada juga pendapat dari saudara Eko yang juga turut andil didalam aksi tersebut menyatakan, "Pancasila sudah final dan tidak ada yang berhak untuk menafsirkan pancasila, karena pancasila adalah buah pikir yang dibuat oleh para pendiri bangsa dalam sidang BPUPKI, dan kita sebagai bangsa indonesia sudah sepakat akan itu. Oleh karena itu kita menolak keras jika pancasila ingin diubah menjadi Undang - Undang". Demikian pernyataan dari masa yang mengikuti aksi ini.
Aksi tersebut dilakukan secara tertib hingga selesai dan mengikuti protokol kesehatan.