Ormas Keagamaan Sepakat Tidak Perlu Ada Lagi Pembahasan RUU HIP



Sabtu, 4 Juli 2020

Faktakini.net, Jakarta - Sejumlah ormas keagamaan menyatakan sikap terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mereka bersepakat bahwa Pancasila adalah dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Republik Indonesia.

"Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila," kata Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dalam jumpa pers bersama ormas keagamaan lain di Gedung Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Hadir dalam jumpa pers tersebut perwakilan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Helmy Faisal Zaini, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pdt. Jacky Manuputty, Komisi Hak Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Agustinus Heri Wibowo, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) KS Arsana, Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Pandita Citra Surya, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Xs Budi S Tanuwibowo.(Baca juga: Pemerintah Lemparkan Bola Panas RUU HIP ke DPR)

Abdul Mu'ti mengungkapkan, ormas keagamaan juga sepakat bahwa urusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ormas keagamaan sepakat bahwa rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif.

"Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengalaman Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta
implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara," kata Abdul Mu'ti.

Ormas keagamaan juga meminta DPR untuk menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan. Hak tersebut sebagai bukti penundaan pembahasan RUU HIP.

Dan juga ormas keagamaan sepakat bahwa tidak perlu dilakukan pembahasan RUU HIP karena saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi COVID-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan, terutama sosial dan ekonomi.

"Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerja sama untuk mengatasi wabah pandemi COVID-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta nenjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai," katanya.

Foto: Sejumlah ormas keagamaan menyatakan sikap terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO

Sumber: sindonews.com