Padati Alun-Alun, Ribuan Warga Garut Menuntut Inisiator RUU HIP Dipidana
Senin, 6 Juli 2020
Faktakini.net, Jakarta - Beruntun, penolakan terhadap Rencana Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kembali menggema di Kabupaten Garut Jawa Barat yang terkenal dengan kota santri nya ini.
Ribuan massa nampak hadir hari Ahad (5/7/2020) di alun-alun kota Garut depan mssjid Agung Garut dengan membawa bendera kebesarannya.
Tak kurang dari 42 Organisasi, Lembaga Swadaya maupun Organisasi Kepemudaan. Baik dari kalangan organisasi keagamaan maupun nasional yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI), dibalut dalam aksi Apel Siaga Garut Anti Komunis Menolak RUU HIP.
Terpantau sejumlah ormas besar seperti Pemuda Pancasila, Ormas XTC Indonesia, Front Pembela Islam (FPI), Kokam (Muhammadiyah), Forum Silaturahmi Santri Garut (FSSG), FKPPI, LSM Gibas, LSM Bergerak dan sejumlah massa santri dari berbagai pesantren di Garut.
Dalam isi surat maklumat aksi apel siaga tersebut, yang ditandatangani oleh ketua perwakilan massa yang hadir menyampaikan, kehadiran aksi Apel Siaga anti komunis hari ini menyikapi maklumat DPP MUI Pusat Nomor Kep-1240 / DP-MUI / VI / 2020.
Untuk itu, pihaknya (ANAK NKRI) Garut menyatakan, dan mendukung maklumat MUI Pusat. Serta, menuntut kepada DPR-RI untuk mencabut RUU HIP dari Prolegnas, dan menolak apapun pengganti RUU HIP tersebut.
ANAK NKRI juga menyatakan, Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah Final, hasil Konsensus Nasional serta jerih payah pendiri bangsa dari kelompok Agamawan dan Negarawan yang tidak boleh diotak atik.
Selanjutnya, tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor : 25 MPRS/1966 tentang pembubaran organisasi terlarang diseluruh wilayah negara Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunis, marxisme Leninnisme.
Disampaikannya juga, adapun fakta sejarah PKI yang begitu sadis dan brutal membantai para Alim Ulama dan Para Jenderal serta para Santri demi ambisi Komunisasi Indonesia,
Aksi massa apel siaga juga mendesak aparat Penegak Hukum, untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak-pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar Negara dengan Trisila dan Ekasila. Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 107 huruf a Sampai dengan huruf e.
Massa yang di inisiasi oleh unsur ulama pun mengatakan, menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat penegak hukum (APH), terhadap para ulama dan tokoh Nasional yang tidak sepaham dengan penguasa, hanya untuk menyampaikan saran serta kritik. Padahal, NKRI adalah Negara Demokrasi yang mana mengeluarkan pendapat dilindungi Undang-undang.
Aspirasi inipun diserahkan oleh Ustadz Sulaiman ketua DPD FPI Kabupaten Garut selaku perwakilan koordinator aksi kepada Enan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Garut, agar aspirasi ini segera disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI.
Enan, selaku unsur pimpinan yang hadir menerima aspirasi massa aksi menyatakan, pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI dan pemerintah. (Ra)
Sumber: wartasatu.co