Pasar Jaya Dukung Terobosan Anies Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai


Rabu, 1 Juli 2020

Faktakini.net, Jakarta - Perumda Pasar Jaya siap mendukung penuh Peraturan Gubernur 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Di mana per 1 Juli 2020 penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah ibukota.

Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pengunjung pasar mengenai aturan yang dibuat gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

“Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jakarta, Selasa (30/6).