Pendapat Damai Lubis Tentang Perppu Nomor 1/2020 Dan Putusan MA.RI. No. 44/ P / HUM/ 2019
Sabtu, 11 April 2020
Faktakini.net
*Asas Culfa dikesampingkan oleh UU.RI. No. 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020, Selain Mematahkan UU.RI. No. 31 Tahun 1998 Jo. UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor*
Oleh : Damai Hari Lubis
Ketua : Aliansi Anak Bangsa
Bahwa dalam teori hukum pidana ( KUHP ) dikenal istilah delik culfa dan lazim digunakan sebagai alat atau fungsi menentukan berat hukuman terhadap perbuatan pidana yang dihubungkan dengan akibat perbuatan pidana atau delik. Pada praktek penegakan hukum istilah delik culfa atau lalai memiliki rumusan yang berlawanan dengan delik dolus atau perbuatan pidana yang dengan sengaja dilakukan, oleh sebab memiliki faktor kehendak atau naiatan atau mensrea dari diri si pelaku. Delik culfa sampai saat ini tetap digunakan penerapannya pada lembaga peradilan sebagai bagian atau sisi penegakan hukum ( pidana ). Contoh Culfa atau lalai yang menyebabkan kerugian bagi orang lain oleh karena sehingga menyebabkan kematian atau luka berat atau luka ringan, walau oleh sebab tidak ada motif atau unsur kesengajaan maupun kehendak atau tidak ada unsur direncanakan, maka terhadap akibat dari unsur kelalaian dimaksud dapat dihukum, walau sanksi hukuman akan lebih ringan daripada delik dolus.
Begitu juga, dalam perkara yang mènyangkut UU. Tipikor / UU. Terkait Pemberantasan Korupsi, terhadap setiap orang yang menyebabkan kerugian perekonomian dan atau keuangan negara dengan cara-cara atau motifasi memperkaya diri sendiri atau untuk keuntungan orang lain atau korporasi diancam dengan hukuman. Baik kerugian yang timbul karena faktor disengaja atau tidak disengaja atau oleh karena lalainya Si Pejabat Penyelenggara Negara.
Dalam UU. Terkait peristiwa Perkara Pidana, pàda 2 hal tsb. Diatas ( KUHP dan UU. Tipikor ) tidak ada ketentuan mesti dimulai adanya niat buruk atau kehendak, melainkan cukup adanya korban atau sisi kerugian yang dialami oleh orang lain ( KUHP ) dan pada UU.Tipikor, ada akibat yang meimbulkan kerugian dari sisi Keuangan Milik Negara atau tentunya identik memiliki arti Kerugian Keuangan Milik Pemerintahan RI .
Maka sangat kontras dgn a quo incassu yang menjadi objek JR. Terhadap peristiwa timbulnya korban kerugian Tidak Dapat Dilakukan Penuntutan Baik Secara Hukum Pidana atau Perdata Maupun Secara Hukum Ketata Negaraan. Terkecuali dapat dibuktikan adanya itikad atau niat buruk dari diri Si Pelaku Pejabat Pelaksana Tugas, yakni dapat dibuktikan adanya niat buruk dari Si Petugas Pelaksana Gugus Tugas, Pejabat BI maupun OJK. Metode apa yang bisa menjadikan sebagai alat bukti bahwa kerugian yang timbul tidak memiliki maksud atau niat buruk ? Sehingga proses hukum awal bukan adanya korban atau kerugian keuangan dalam hal ini, tapi niat buruk. Sehingga sementara akibat yang menimbulkan kerugian atau sengaja atau lalai/ culfa dikesampingkan, walau Mereka Para Pengemban atau Pemangku Tugas faktanya tidak berlaku profesional dan proposional serta tidak akuntabel sesuai latar belakang keahliannya yang hingga dipromosikan dan menyebabkan dirinya terpilih lalu diangkat dan dipercaya menjadi pengemban tugas jabatan, selain tentunya Pemerintah RI memberikan honor atau gaji yang cukup besar
Secara hukum UU.No. 2 Tahun 2020 ini bisa menjadi " payung hukum " para tikus atau pejabat penyamun . Oleh karena Para Pejabat Pelaksana Tugas diberi imunitas atau kekebalan hukum yang tidak logis, juga juga nyata bertentangan dengan UUD. 1945 Tentang Kesetaraan Hukum atau equality before the law. Bahkan meninggalkan fungsi hukum yakni efek jera dan kepastian hukum, dan regulasi yang muncul tiba - tiba tanpa memiliki legalitas atau pedoman hukum ( rule of law ). Selain merusak sistem hukum yang mesti berkeadilan juga dapat mengusik kehidupan masyarakat dalam berinteraksi sosial sehari- hari, oleh karena disebabkan norma hukum baru yang menjadi rujukan yang tidak terdapat pada kaidah hukum dan perundang - undangan lainnya, tentunya menjadikan operlaping terhadap norma - norma atau kaidah hukum positif berlaku lainnya, sehingga berdampak hukum, bahwa UU.RI. No.2 Tahun 2020 ini, membuat percuma kaedah2 hukum lainnya, selain termasuk KUHP dan UU. Tipikor juga UU. No. 28 Tahun 1999 Jo. Uu. No. 30 Tahun 2004 serta membuang percuma Peran Serta Masyarakat dalam keikut sertaannya yang memiliki fungsi Pengawasan Terhadap Pejabat Penyelenggara Negara agar Bersih Dan Bebas dari KKN ( Good Governement ) sesuai PP. RI No. 71 Tahun 2000 Jo. PP. RI No. 43 Tahun 2018
Jadi ibarat sebuah keran, Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan RI, membukanya dengan mengajak atau memerintahkan masyarakat agar dapat berperan aktif melakukan upaya agar Para Penyelenggara Negara tidak melakukan disfungsi. Namun kenyataannya ambigu, UU. Positif Jo. PP. RI menjadi pepesan kosong atau sia - sia, walau keran peran serta masyarakat dibuka, namun bersamaan sengaja disumbat
...
*Ringkasan LO*
*Daripada Masyarakat 'Bergunjing Ria' Soal Kekuatan Posisi Hukum Dari Ulasan Hukum Beberapa Pendapat Pakar Yang Saling Bebeda*
*Oleh : Airahidis*
*Pengacara dan Pembela Dari Tokoh Ulama Besar Negeri Indonesia ( Asset Muslim Dunia )*
*Demi Hukum ; Terhadap Putusan MA.RI. No. 44/ P / HUM/ 2019 Tertanggal 28 Oktober 2019. Tentang Ketentuan Pasal 3 ayat ( 7 ) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, yang dinyatakan batal, oleh karena bertentangan dengan Undang - Undang RI. No. 7 Tahun 2017. Maka Masyarakat Hukum Atau Masyarakat Peduli Penegakan Hukum perlu mempertanyakan langsung kepada pemutusnya ( MARI ), Tentang Bentuk Kosekuensi Logis Menurut Hukum Ketata Negaraan Terhadap Bunyi Putusan Judex Juris, Mahkamah Agung RI ( MARI ) tersebut*
*( MINTAKAN PERTANGGUNG JAWABAN KWALITAS PRODUKSI KEPADA SI PRODUSEN )*
*Masyarakat perlu tahu bagamana nasib huķum dan apa yang seharusnya dilakukan KPU sesuai mekanisme hukum yang berlaku terkait tindak lanjut pelaksanan dari Putusan Nomor 44/ P/HUM/ 2019 Tertanggal 28 Oktober 2019. Putusan yang dikeluarkan oleh karena adanya Perbuatan Hukum Pengajuan Uji Materil Pada Tanggal 14 Mai 2019 oleh Rachmawati Sokarno Putri, perihal Peraturan KPU Nomor 5 Þahun 2019, Pasal 3 ayat ( 7 ) Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Oleh karena akibat hukum dari Uji Materil Permohonan A quo Incassu yang Telah Dibatalkan tersebut, Telah melahirkan Keputusan Pemenang Perolehan suara Pada 21 Mai DINI HARI SEBELUM AYAM BERKOKOK*
*Perlu diketahui secara hukum, bahwa tidak ada satu dalil hukum yang dapat mementahkan terlebih mematahkan kekuatan Putusan MARI tsb. Oleh karena Menurut UU.RI No. 3 Tahun 2009. UU. Tentang Perubahan UU. No. 14 Tahun 1985, Jo. Perma No. 01 Tahun 2011, Bahwa Kekuatan Putusan MARI Terkait Uji Materi adalah bersifat Final Dan Binding*
*Sementara secara hukum Keputusan Lembaga KPU adalah bukan merupakan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara ( KTUN )*
*Ref. Hukum : " Pasal 2 UU. RI No. 3 Tahun 2009, Tentang Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa KPU bukanlah merupkan Badan Hukum Yang Keputusannya Menjadi Objek TUN"*
*Sehingga bila ada persepsi Pakar Hukum Mengindentifikasi Peraturan atau Keputusan KPU, menghubungkannya dengan istilah Presumptio Iustae Causa atau Segala Keputusan Tata Usaha Negara Adalah Dianggap Benar, Sebelum Ada Hukum Yang Memutusnya atau membatalkanya, adalah pendapat hukum yang keliru, argumen yang salah, sesat dan menyesatkan*
*Oleh karena hukum tadi bahwa Keputusan KPU bukan merupakan KTUN, sehingga Peraturan maupun Keputusan yang dibuat KPU bukan sebuah keputusan yang pembatalanya mesti melalui lembaga peradilan TUN ( PTUN )*
*Maka pendapat hukum penulis tentang ' Final Dan Binding ' serta tidak ada satu dalil hukum pun dapat mematahkan Putusan MARI terhadap produk hukum yang diputusnya, selain inkrcaht dan uit voerbaar bij voorrad ( Mengikat dan Serta Merta ) yang memiliki arti mesti langsung segera dieksekusi atau dilaksanakan oleh karena Final dan Binding memilki arti kepastian hukum oleh sebab hukum, tidak ada alas hak perlawanan atau intervensi hukum dan atau keberatan dari pihak manapun. Oleh karena hukum dan atau peeundang-undangan tidak memberikan hak, termasuk hak verzet, banding dan serta hak Peninjauan Kembali ( Herziening/ Request Civil*
*Adapun Terkait UU.RI. No.3 Tentang Mahkamah Agung dan Perma No. 01 Tahun 2011 Tentang Final Dan Binding dan Terakhir ; terkait Putusan MA. Nomor 44/ P HUM/ 2019. KPU dianggap tahu oleh karena prinsip FIKSI HUKUM hukum Petani yang tidak tamat sekolah dasar sekalipun yang selama hidupnya tunggal diperkampungan diatas puncak gunung, dianggap tahu adanya peraturan hukum atau dengan istilah lain dengan kalimat Prumptio ius de iure*
*Makna hukum selebihnya adalah KPU segera mesti laksanakan Isi Surat MARI No. 44 / P HUM/ 2019 Tanpa Syarat Membatalkan Semua Produk Pemilu Akibat Hukum Yang Bertentangan Dengan Putusan MA. No. 44/ P HUM/ 2019 Serta Melakukan Ulang Pemilu Oleh Sebab Demi Hukum dan terkait Filosofi Hukum Mesti Ditegakan Walau Langit Runtuh ( Fiat Justicia Ruat Cuolum )*